Jumat, 29 April 2011

Bagian II Kisah Morgan Stanley Tertipu Bank Garansi Palsu 'Bank Mandiri' US$ 55 Juta

Jakarta - Morgan Stanley sedang dibuat bingung oleh Bank Garansi palsu 'Bank Mandiri' yang diterbitkan berkaitan dengan fasilitas kreditnya kepada Lee Man Investment Co Ltd sebagai peminjam dan obligor yang terdiri dari PT General Energy Bali, Tjandra Limanjaya, Geolink Worldwide Ltd, Merryline International Pte Ltd, City Energy Pte Ltd dan PT General Energy Indonesia.

Bagaimana kisah Bank Garansi palsu itu bisa sampai mengguncang Morgan Stanley? Semua ternyata melibatkan sebuah sindikat pemalsuan. Kisah Bank Garansi palsu 'Bank Mandiri' itu bermula pada tahun 2007 ketika Omega Consultan & Management yang terdiri Tony Pribadi Ridwan dan Koen Semedi Prakoso alias Nicholas Koen dkk menawarkan bertindak sebagai Financial Advisor PT General Energy Bali (GEB) dalam penerbitan Bank Garansi itu melalui Abdul Djalil selaku direktur .

Baik Tony dan Koen menyanggupi pembuatan Bank Garansi untuk General Energy Bali hanya dalam 2 bulan, dan ternyata faktanya bisa selesai lebih cepat hanya dalam waktu 1 bulan. Dari pihak General Energy Bali menerima tawaran pembuatan Bank Garansi tersebut karena atas permintaan mendesak dari pihak Morgan Stanley untuk memperpanjang atau memperbarui perjanjian kredit dengan Lee Man karena Bank Garansi yang diterbitkan tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi karena utang Lee Man sudah lunas terbayar.

GEB pun diminta Morgan Stanley untuk memperbarui bilyet giro untuk jangka waktu 1 tahun sehingga GEB memutuskan untuk menerima tawaran Omega Consultan untuk penerbitan Bank Garansi tersebut. Dan pada 8 Juli 2008, Omega mengirimkan surat no 12/Omega/TP/GEB/VII/2008 kepada GEB perihal financial advisor dalam rangka fund raising. Dalam tawaran tersebut, Omega mendapatkan fee dari fund raising sebesar Rp 600 juta yang dibayar 2 tahap masing-masing Rp 400 juta setelah terbitnya mandat dan Rp 200 juta setelah terealisasinya dan diterimanya pencairan dana pertama kali atau penerbitan instrumen surat utang itu.

Terkait penerbitan Bank Garansi 'Bank Mandiri' itu, GEB juga telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Onega seperti profil perusahaan, feasibility study, power purchase agreement (PPA). GEB juga menyerahkan dokumen kontrak EPC antara GEB dengan Shanghai Electric tertanggal 5 Maret 2008 kepada Omega guna keperluan pengurusan proses pembiayaan di Bank Mandiri Jakarta sebagaimana tercermin dalam tanda terima.

Dan akhirnya, pada tanggal 27 Agustus 2008, terbitlah Bank Garansi 'Bank Mandiri' yang ditekan oleh Martono selaku Senior Manager dan Yan Pranasurya MBK selaku Department Head. Bank Garansi nomor MBG7912127298508 atas nama PT GEB itu untuk kepentingan Morgan Stanley Bank International Limited senilai US$ 55 Juta.

Selanjutnya, Abdul Djall dari pihak GEB meminta klarifikasi kepada pihak Omega karena Nicholas Koen diketahui menerbitkan bilyet giro palsu. Abdul Djall merasa perlu meminta keterangan dari Omega dikarenakan info seputar kredibilitas Omega. Meski sudah diberi penjelasan oleh pihak Omega, namun Abdul Djall tidak puas dan akhirnya minta nasihat kepada penasihat hukumnya. Selanjutnya, pihak penasihat hukum meminta keterangan melalui nomor telpon dari pihak 'Bank Mandiri' yang ternyata tidak terjawab dan setelah diperiksa oleh penasihat hukum GEB diketahui ternyata nomor tersebut hanyalah sebuah wartel di Gedung menara BDN Thamrin.

Ditelusuri kemudian, ternyata diketahui oleh GEB bahwa Bank Garansi dengan nomor MBG7912127298508 tertanggal 27 Agustus 2008 yang diurus Omega Consultan dan Management itu palsu dan tidak pernah terdaftar di Bank Mandiri. Kasus pemalsuan Bank Garansi ini telah masuk ke pengadilan. Untuk dakwaan terhadap Tony Pribadi, surat dakwaan telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum adalah Satria Irawan pada 11 Februari 2011. Tony telah ditahan sejak 17 Desember 2010.

Dalam surat dakwaan Tony tersebut, juga melibatkan Nicholas Koen, Agus Purwanto, M Amiruddin Halim, Bambang Irawan dan Sulastri. Keempat pihak yang disebut terakhir disebut dalam dakwaan masih DPO. Mereka semua didakwa karena telah memalsukan surat yang menimbulkan kerugian bagi Abdul Djall dan juga GEB.

Sementara terhadap Nicholas Koen, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakannya bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan hukuman 1 tahun penjara. Nicholas Koen sendiri sudah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat ditahan.

Di tengah kisruh pemalsuan Bank Garansi tersebut, GEB diketahui mengajukan gugatan kepada Morgan Stanley dan Lee Man Investment ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juni 2010. GEB mengugat karena merasa telah dipakai sebagai formalitas sebagai pihak yang ikut menandatangani perjanjian utang 'New Facility Agreement' tertanggal 27 Agustus 2008.

Sementara pada tanggal 28 September 2009 Morgan Stanley telah mengajukan gugatan kepada Lee Man Investment Limited dengan mendaftarkan ke Pengadilan Hong Kong untuk membayar pinjaman yang telah jatuh tempo pada tanggal 01 September 2009 sebesar US$ 54.850.000 dengan Bank Garansi palsu tersebut.

Seperti diketahui, tanggal 27 Agustus 2008 telah ditandatangani 'New Facility Agreement' tersenilai US$ 51,7 juta antara Morgan Stanley (MS) sebagai kreditur dengan Lee Man Investment Co Ltd sebagai peminjam dan obligor yang terdiri dari PT General Energy Bali, Tjandra Limanjaya, Geolink Worldwide Ltd, Merryline International Pte Ltd, City Energy Pte Ltd dan PT General Energy Indonesia. Sebagian jaminan keamanan bagi kewajiban peminjam yang tercantum dalam 'New Facility Agreement' maka diterbitkan bank garansi dari 'Bank Mandiri' yang ternyata dipalsukan itu.

Pengacara pengacara Morgan Stanley, Frans Hendra Winarta yang dikonfirmasi mengenai kasus Morgan Stanley dengan GEB itu mengaku saat ini sedang diupayakan perdamaian.

"Mereka sedang mengupayakan perdamaian, semoga dapat tercapai dalam waktu dekat," ujar Frans melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (27/4/2011).

Sementara pengacara GEB, Hotman Paris Hutapea ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai perkembangan kasus tersebut mengaku belum bisa berkomentar banyak.

"Kamu tahu-tahu saja kasus itu, jawaban saya No Comment. Soal perdamaian dan sebagainya, saya bilang no comment karena masih kasus," ujar Hotman Paris Hutapea kepada detikFinance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar