Rabu, 06 April 2011

Laporan Keuangan Telat, 40 Emiten Terancam Didenda


Jakarta - Sebanyak 40 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau biasa dipanggil emiten belum menyerahkan laporan keuangan tahunan 2010. Jumlah ini setara 10% dari total emiten yang ada.

Menurut Direktur Penilian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, pihaknya siap menegur perusahaan-perusahaan tersebut. Jika sampai dengan Juni 2011 mereka belum juga melaporkan kinerja keuangan, mereka terancam denda dan dihentikan perdagangannya.

"Hampir sama, sekitar 10-12% yang terlambat memberikan laporan keuangan," jelasnya saat ditemui di kantornya, SCBD Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Berdasarkan ketentuan pasar modal, emiten wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat pada akhir triwulan I, satu tahun berselang. Jika di April ini mereka tidak juga melapor, maka BEI akan beri surat peringatan dan denda Rp 50 juta.

Pada bulan setelahnya, Mei 2011 emiten tetap membandel maka sanksi denda lanjutan siap dilayangkan, disertai surat peringatan kedua. Nilai denda naik jadi Rp 150 juta.

Sampai akhir triwulan II, tidak juga lapor sanksinya adalah suspensi dan denda Rp 200 juta. Dari keterangan BEI, masih ada emiten yang belum setor laporan keuangan, yaitu PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA), PT Indah Kiat Pulp&Paper (INKP), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar