Jumat, 24 Juni 2011

Skybee akan Tambah Modal Tanpa HMETD

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Skybee Tbk (SKYB) menyetujui penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Perseroan akan melakukan penambahan modal tanpa HMETD sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No.IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD. Dengan disetujuinya hal ini dan dengan asumsi harga pelaksanaan sebesar Rp570, maka jumlah ekuitas Perseroan akan meningkat sebanyak-banyaknya Rp33,345 miliar.

Direktur Utama PT Skybee Tbk Hendra Kendro mengatakan, penambahan modal tanpa HMETD ini akan dilakukan dalam waktu dua tahun sesuai aturan Bapepam-LK.

Penambahan Modal tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat baik langsung maupun tidak langsung bagi Perseroan antara lain meningkatkan struktur modal dan jumlah aset produktif serta likuiditas saham Perseroan yang ada di Bursa Efek Indonesia.

Dalam agenda kedua RUPST, Pemegang Saham menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih 2010 Perseroan sebagai Cadangan sebesar Rp1 miliar dan sisanya sebesar Rp 18,01 miliar dibukukan sebagai Laba Ditahan. Kebijakan yang diambil untuk tidak membagikan dividen tunai dan membukukan laba bersih ini sebagai laba ditahan perseroan.

"Kebijakan ini seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan bisnis Skybee yang terus berkembang dengan cepat terutama dalam hal Teknologi, Media dan Telekomunikasi, tambah Hendro seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (24/6).

Perseroan menutup tahun 2010 dengan pendapatan bersih tercatat sebesar Rp553,23 miliar dengan laba kotor yang dihasilkan sebesar Rp55,90 miliar, laba bersih Perseroan tumbuh 465,58% menjadi Rp19,01 miliar tahun 2010 dari laba bersih tahun 2009 sebesar Rp3,36 miliar.

Untuk EBITDA Perseroan meningkat 509,30 % year on year dari Rp4,48 miliar menjadi Rp27,31 miliar. Marjin laba bersih, laba bersih per saham dasar tahun 2010 masing-masing sebesar 3,44% dan Rp 43,-/saham sedangkan ROA dan ROE tahun 2010 masing-masing tercatat sebesar 5,88% dan 12,99%.

Dengan adanya pengunduran diri Direktur Perseroan, maka dalam RUPST tersebut Pemegang Saham telah memutuskan untuk melakukan perubahan pada jajaran Komisaris dan Direksi Perseroan untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi 2010 – 2014 yakni menjadi sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Sdr. Ali Chendra
Komisaris: Sdri. Jany Chau
Komisaris Independen: Sdr. Handoko Setiono

Direksi
Direktur Utama: Sdr. Hendra Kendro
Wakil Direktur Utama: Sdr. Adrian Kusnadi
Direktur: Sdr. Andi Zain
Direktur: Sdri. Octaviane N.A. Mussu
Direktur Tidak Terafiliasi: Sdri. Meiliana Widjaja. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar