Kamis, 18 Agustus 2011

Izin Usaha Manajer Investasi Trimegah Dicabut

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK resmi mencabut izin usaha perusahaan efk sebagai manajer investasi dari PT Trimegah Securities Tbk.

Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/8). Pencabutan izin usaha manajer investasi di Trimegah Securities ini terkait pemberian izin manajer investasi ke PT Trimegah Asset Management. "Sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan Trimegah Securities Tbk dan telah diselesaikannya proses pengalihan atas hak dan kewajiban perseroan kepada Trimegah Asset Management, maka dipandang perlu untuk mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi perseroan," ujarnya.

Dengan dicabutnya izin usaha manajer investasi, Trimegah Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak lain yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar