Senin, 17 Januari 2011

Pengadilan kabulkan penundaan pembayaran hutang Mandala

Date : Jan 17 2011, 12:22
Title : News Story
Header : Pengadilan kabulkan penundaan pembayaran hutang Mandala


Story
=======================================================================================

JAKARTA. Hari ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines sekaligus
memberikan jalan bagi pihak manajemen untuk menjalankan rencana restrukturisasi
perusahaan.
Sebelumnya pada tanggal 13 Januari 2011, Mandala Airlines mengajukan
permohonan PKPU, atau sama dengan Chapter 11 dalam Undang-Undang Amerika
Serikat. "Kami menyambut baik putusan dari Pengadilan Niaga. Kini Mandala
Airlines memiliki 45 hari untuk fokus dalam membuat rencana restrukturisasi
guna membuat kondisi maskapai menjadi lebih baik," ujar James Purba, penasihat
hukum Mandala Airlines, melalui email kepada KONTAN (17/1).
Dengan keluarnya putusan ini, maka pengadilan juga telah menunjuk pengurus
bagi seluruh aset Mandala Airlines. Tugas dari seorang pengurus adalah
melindungi aset Mandala Airlines dari kreditur dan juga pengajuan berbagai
klaim dalam waktu 45 hari sehingga manajemen dapat fokus terhadap rencana
restrukturisasi perusahaan.
Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin bilang, managemen
mengerti dan menyesal atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh seluruh
penumpang, agen, dan rekan bisnis kami lainnya, namun langkah restrukturisasi
perusahaan merupakan cara yang terbaik bagi manajemen untuk memperbaiki kondisi
perusahaan.
Diono mengucapkan terima kasih kepada seluruh penumpang, agen, dan rekan
bisnis yang setia untuk segala kesabaran dan pengertian kepada Mandala Airlines
selama periode yang sulit ini."Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk melakukan
proses restrukturisasi perusahaan dengan baik. Kami tetap berharap dukungan
semua pihak setelah kami mengumumkan rencana restrukturisasi kami." ujar Diono.
[ Azis Husaini ]

KONTAN Mon, 17 Jan 2011 ( 12:05:26 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar