Kamis, 06 Januari 2011

Pertamina, Medco dan Mitsubishi dinyatakan bersalah dalam proyek Donggi Senoro

Date : Jan 06 2011, 09:23
Title : News Story
Header : Pertamina, Medco dan Mitsubishi dinyatakan bersalah dalam proyek Donggi Senoro


Story
=======================================================================================

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Pertamina
sebesar Rp 10 miliar karena terbukti bersekongkol dalam proyek Donggi-Senoro.
Wasit persaingan usaha menuduh perusahaan minyak dan gas plat merah itu
berkomplot dengan PT Medco Energi International, PT Medco E&P Tomori Sulawesi,
dan Mitsubishi Corporation.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini (5/1), Ketua Majelis Komisi Nawir
Messi menyatakan, persekongkolan itu telah melahirkan persaingan usaha yang
tidak sehat. Dalam pertimbangannya, KPPU menyatakan, persengkokolan itu
terlihat manakala adanya perilaku diskriminatif yang diberikan terhadap
Mitsubishi dibandingkan pesaing lainnya yakni Mitsui dan LNG EU.
Perlakuan diskriminatif itu yakni Mitsubishi diberikan kesempatan untuk
melakukan diskusi dengan Pertamina dan Medco Energi International dalam kurun
waktu 24 Februari, 16 Maret, dan 4 September 2006.
Pada 4 September 2006 silam, KPPU menyatakan, Mitsubishi melakukan
presentasi dihadapan direksi Pertamina dan Medco Energi International terkait
subtansi proyek sehingga memberikan keuntungan kepada Mitsubishi dalam
menyiapkan proposal beauty contest. "Ini diskriminatif sedangkan peserta lain
tidak memiliki kesempatan serupa," Messi.
Tak hanya itu, KPPU menyatakan tidak ada kepastian sistem penilaian beauty
contest dan term of reference.
Makanya Majelis Komisi menyatakan jika Pertamina, Medco Energi
International, Medco E&P, dan Mitsubishi secara sah melanggar pasal 22 dan 23
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain menghukum Pertamina membayar denda Rp 10 miliar, majelis KPPU juga
menghukum Medco Energi International membayar denda Rp 5 miliar, Medco E&P
membayar denda Rp 1 miliar dan Mitsubishi membayar denda Rp 15 miliar.
Majelis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendorong
optimalisasi pemanfaatan cadangan gas melalui penggunaan teknologi yang sesuai
dengan karakter ladang gas dengan cadangan relatif kecil. "Pemerintah juga
perlu mendiri realisasi dan penyelesaian proyek Donggi-Senoro agar terlaksana
tepat waktu".
Terkait putusan ini, Lukman Mahfoedz selaku Corporate Project Director
Medco menegaskan sejauh ini belum dapat memastikan untuk mengambil langkah
selanjutnya atas putusan ini. "Tetap terbuka kemungkinan mengajukan upaya
keberatan," katanya.
[ Yudho Winarto ]

KONTAN Wed, 05 Jan 2011 ( 16:48:37 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar