Kamis, 14 April 2011

Bank Dunia 'Blacklist' 45 Kontraktor Korup, Salah Satu Terkait Proyek RI

Gb
Washington - Bank Dunia telah memasukkan 45 kontraktor yang terdiri dari perusahaan dan individu ke dalam 'Daftar Hitam' karena melakukan korupsi proyek pada tahun lalu. Salah satu kontraktor nakal itu terlibat dalam suap proyek di Indonesia.

"Pesen ini sangat jelas, jika perusahaan atau individu mencoba untuk mencurangi kami, mereka akan diblokir oleh kita semua," ujar Presiden Bank Dunia, Robert Zoellick seperti dikutip dari AFP, Kamis (14/4/2011).

Sepanjang tahun 2010, Bank Dunia telah melakukan 117 investigasi yang hasilnya menemukan ada 45 kontraktor yang melakukan penyelewengan. Bank Dunia hingga tahun fiskal yang berakhir 20 Juni 2010 tercatat telah memberikan komitmen finansial sebesar US$ 72,2 miliar.

Berdasarkan pakta yang ditandatangani tahun lalu, perusahaan-perusahaan yang dihadang oleh Bank Dunia, secara otomatis juga ditolak untuk mendapatkan kontrak pada bank pembangunan multilateral lainnya.

Seperti diketahui, Bank Dunia sejak era tahun 1990-an memang telah menerapkan kebijakan anti korupsi setelah menerima kritikan karena menoleransi pemberian hubah dan hadiah lain untuk kontrak dan pinjaman yang diberikannya.

Dan sejak kebijakan pelarangan itu dimulai pada Juli 2008, total 90 individu dan pebisnis telah di-blacklist oleh Bank Dunia.

Salah satu kasus besar besar yang disebut Zoellick sebagai 'Cukup Inovatif' adalah kasus perusahaan teknik Italia, C. Lotti yang pada Desember lalu sepakat untuk membayar US$ 350.000 atau sekitar Rp 3,1 miliar dalam bentuk restitusi kepada sebuah pihak di Indonesia yang setuju untuk melibatkannya dalam proyek air yang didanai Indonesia. Lotti juga dilarang untuk ikut proyek di Indonesia.

"Ini merupakan upaya pertama untuk Bank Dunia dan pertama untuk negara berkembang dan perusahaan yang dilarang," ujar Zoellick.

Zoellick menyambut baik 'kesepakatan damai' dengan Siemens pada tahun 2009 terkait proyeknya di Rusia. Siemens berkomitmen untuk membayar US$ 100 juta dalam 15 tahun untuk mendukung upaya anti korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar