Jumat, 15 April 2011

TPI 'Jatuh' ke Tangan Tutut, Saham MNC Rontok


Jakarta - Saham PT Media Citra Nusantara Tbk (MNCN) melemah hingga lebih dari 4% akibat sentimen negatif setelah pengadilan kemarin memerintahkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dikembalikan ke pihak Siti Hardiyanti (Tutut). Sahamnya MNC terus mengalami tekanan jual sejak pembukaan.

Pada perdagangan Jumat (15/4/2011), hingga pukul 10.45 waktu JATS, harga saham MNCN turun 40 poin (4,70%) ke Rp 810 per lembar. Sahamnya cukup aktif diperdagangkan hingga 867 kali.

Volume perdagangannya mencapai 30.587 lot atau setara 15,293 juta lembar dengan nilai Rp 12,5 miliar. Ini merupakan hari kedua saham perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut melemah.

Kemarin, setelah keluar putusan pengadilan itu, saham MNCN sudah turun 50 poin (5,55%) ke level Rp 850 per lembar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham TPI yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoe.

"Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).

Tjokorda mengatakan, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan pihak Tutut pada 17 Maret 2005 adalah sah, meskipun dulu hasil RUPS tak bisa didaftarkan ke Sisminbakum. Sementara RUPS 18 Maret 2005 yang dilakukan pihak Hary Tanoe dibatalkan dan tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar