Selasa, 28 Desember 2010

BI akan umumkan 17 paket kebijakan baru

Date : Dec 28 2010, 10:27
Title : News Story
Header : BI akan umumkan 17 paket kebijakan baru


Story
=======================================================================================

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan paket kebijakan baru. Paket
berisi 17 aturan dan ketentuan ini akan berlaku pada Januari 2011. "Hari ini
Dewan Gubernur bertemu dan melapor ke Presiden. Kalau enggak salah besok (hari
ini) akan diumumkan," kata Mulya Effendi Siregar, Direktur Direktorat Perbankan
Syariah BI, kepada KONTAN, Senin (27/12).
Mulya mengatakan, salah satu isi paket kebijakan itu adalah soal perbankan
syariah. Paket kebijakan untuk ini memuat empat ketentuan, yakni
restrukturisasi pembiayaan, kualitas aktiva bank umum syariah, kualitas aktiva
bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah, serta ketentuan batas maksimum
penyaluran dana (BMPD). "Sebetulnya ini hanya menyempurnakan ketentuan yang
lama, jadi kami memberikan penyesuaian," ujarnya.
Mengenai restrukturisasi pembiayaan, bank sentral bakal membolehkan bank
syariah melakukan hal itu pada kolektibilitas 1 atau lancar. Asalkan, prospek
pembiayaan tidak membahayakan bank. "Kami membuat aturan ini untuk memacu
pembiayaan," kata Mulya.
Dalam aturan sebelumnya, bank syariah baru bisa melakukan restrukturisasi
jika pembiayaan tersebut sudah masuk dalam kolektibilitas
3 atau kurang lancar. Aturan ini akan membuat bank syariah lebih ringan
menyediakan Pencadangan Penghapusan Aktiva (PPA).
Kebijakan penentuan kualitas aktiva demi mendorong penyaluran pembiayaan
mudarabah. Nantinya, transaksi mudarabah bisa lebih fleksibel. Di aturan
sebelumnya, saban bulan nasabah harus membayar angsuran pokok. "Umpamanya
pembiayaan 2 tahun, setiap bulan dia harus mengangsur. Selain angsuran pokok
dia juga harus membagi hasil," jelas Mulya.
Dalam peraturan yang baru, BI memberikan kewenangan ke bank agar pelunasan
pinjaman bisa dilakukan di akhir perjanjian. Adapun bagi hasil, tetap dilakukan
setiap bulan.
Mulya mengakui, aturan ini berisiko. Makanya, BI berharap, perbankan
syariah meningkatkan evaluasi secara berkala terhadap nasabah mudarabah itu.
"Kalau BMPD tidak ada yang baru, karena belum diatur pada waktu yang lalu,"
tuturnya.
[ Wahyu Satriani, Nina Dwiantika ]

KONTAN Tue, 28 Dec 2010 ( 10:19:15 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar