Jumat, 25 Februari 2011

Merger tidak jelas, SCTV-Indosiar bakal terbentur tiga aturan Bapepam-LK

Date : Feb 25 2011, 15:16
Title : News Story
Header : Merger tidak jelas, SCTV-Indosiar bakal terbentur tiga aturan Bapepam-LK


Story
=======================================================================================

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
belum menerima mekanisme merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan
PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Walaupun SCMA sudah memberikan pernyataan
akan menjadi perusahaan yang bertahan (surviving company) atas IDKM.
Pelaksana Harian Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK M Noor Rachman
menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah rencana aksi korporasi dari tiga
emiten itu merupakan transaksi material biasa atau bisa berpeluang menjadi
transaksi benturan kepentingan.
"Detail mekanisme merger belum disampaikan. Masih sama dengan sebelumnya,"
ungkap Noor, Jumat (25/2).
Kendati demikian, Noor menduga ketidakjelasan pernyataan mekanisme merger
itu bakal bertabrakan dengan aturan dari otoritas.
Ia menilai transaksi ketiga emiten itu bakal terhalang oleh tiga aturan
Bapepam-LK. Pertama, aturan Nomor 9.G.1 tentang penggabungan usaha atau
peleburan usaha perusahaan publik atau emiten. Kedua, aturan IX.E.1 tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketiga, aturan IX.E.2 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
"Sampai saat ini hanya bertabrakan dengan tiga aturan tersebut," jelasnya.
[ Didik Purwanto ]

KONTAN Fri, 25 Feb 2011 ( 15:04:33 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar