Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulisnya, keputusan ini didasarkan atas ketentuan III.1.6.1.1 peraturan No.1-E bahwa laporan keuangan internal yang diaudit, harus disampaikan Bursa paling lambat 3 bulan setelah laporan keuangan interm dimaksud.
Juga atas ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang sanksi peringatan ketiga dan tambahan denda RP 150 juta. Bursa mengatakan, hingga tanggal 1 Maret 2011, manajemen Arpeni juga belum menyampaikan laporan keuangan periode yang dimaksud.
"Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan I-H Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Arpeni Pratama Ocean Line," ucapnya dalam keterbukaan informasinya, Rabu (2/3/2011).
Sebelumnya, BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta pada 14 Februari lalu. Juga ada sanksi peringatan tertulis I pada 6 Januari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar