Kamis, 03 Maret 2011

Laporan Keuangan Telat, Arpeni Kena Denda Rp 150 Juta


Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanki peringatan tertulis III serta denda Rp 150 juta kepada PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), karena tidak menyampaikan laporan keuangan diaudit sejak 30 September 2010.

Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan tertulisnya, keputusan ini didasarkan atas ketentuan III.1.6.1.1 peraturan No.1-E bahwa laporan keuangan internal yang diaudit, harus disampaikan Bursa paling lambat 3 bulan setelah laporan keuangan interm dimaksud.

Juga atas ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang sanksi peringatan ketiga dan tambahan denda RP 150 juta. Bursa mengatakan, hingga tanggal 1 Maret 2011, manajemen Arpeni juga belum menyampaikan laporan keuangan periode yang dimaksud.

"Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan I-H Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada Arpeni Pratama Ocean Line," ucapnya dalam keterbukaan informasinya, Rabu (2/3/2011).

Sebelumnya, BEI juga mengenakan sanksi peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta pada 14 Februari lalu. Juga ada sanksi peringatan tertulis I pada 6 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar