Selasa, 18 Januari 2011

Per 1 Febuari, BEI berlakukan dua peraturan baru

Date : Jan 18 2011, 13:31
Title : News Story
Header : Per 1 Febuari, BEI berlakukan dua peraturan baru


Story
=======================================================================================

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dua perubahan peraturan,
yakni peraturan IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan peraturan
nomor IIIA tentang keanggotaan bursa.
Kedua peraturan tersebut efektif berlaku per 1 Februari 2011. Perubahan
ini dilatarbelakangi perlunya harmonisasi peraturan-peraturan di bursa.
Khusus untuk peraturan II-A, perubahan dilakukan karena ada beberapa
materi peraturan perdagangan yang belum tersatukan dalam induk peraturan II-A
sebelumnya. Aturan tersebut hanya ada dalam bentuk surat edaran atau SK
Direksi. Misalnya, mengenai penetapan Unusal Market Activity (UMA).
"Selain itu perubahan perlu untuk menyempurnakan beberapa materi agar
sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pasar saat ini," ujar Direktur Perdagangan
dan Pengaturan Anggota Bursa Wan Wei Yong dalam jumpa pers, Selasa, (18/1).
Masih menyangkut perubahan II-A, ada lima hal yang menjadi sorotan.
Pertama, penegasan ketentuan umum yang harus ditaati anggota bursa efek (AB).
Kedua, pengaturan lebih detail mengenai titip jual dan beli. Ketiga,
pelaksanaan transaksi di pasar negosiasi. Keempat, perubahan mengenai
pemungutan biaya transaksi dan dana jaminan. Kelima, pendetailan aturan
penghentian perdagangan.
Sementara untuk peraturan III-A, hal penting yang perlu diperhatikan
antara lain sebagai berikut. Pertama, selama tiga tahun sejak 1 Februari 2011
bursa memberikan masa transisi kepada AB untuk memenuhi kewajiban pemenuhan
sarana dan prasarana BCP remote trading AB.
Kedua, bursa memberi masa transisi selama enam bukan sejak 1 Februari 2011
untuj memiliki sistem pengawasan dan petugas pengawas pola transaksi nasabah di
luar kewajaran. Hal ini ditujukan bagi AB yang menyediakan Fasilitas
Penyampaian Pesanan Secara Langsung bagi Nasabah.
[ Astri Karina Bangun ]

KONTAN Tue, 18 Jan 2011 ( 11:26:04 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar