Kamis, 10 Februari 2011

SIPD berencana menggabungkan nilai saham

Date : Feb 10 2011, 13:30
Title : News Story
Header : SIPD berencana menggabungkan nilai saham


Story
=======================================================================================

JAKARTA. PT Sierad Produce Tbk (SIPD) berencana melakukan melakukan
penggabungan nilai saham (reverse stock). Penggabungan nilai saham ini
dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan likuiditas perdagangan saham di bursa.
"Jumlah saham yang diterbitkan Perseroan cukup banyak, maka dengan cara
ini diharapkan jumlah saham berkurang, dan harga saham naik, sehingga secara
psikologis dapat menarik minat investor," kata manajemen Perseroan, dalam
keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Dengan pertimbangan pergerakan harga saham SIPD saat ini yang berkisar Rp
50 hingga Rp 80 per saham, maka Perseroan berharap harga teoritis akan melebihi
Rp 100 per saham.
Pasca penggabungan nilai saham ini, SIPD juga berencana mengusulkan kepada
pemegang saham untuk membagi dividen saham. Namun, untuk itu perseroan akan
meminta persetujuan dari pemegang saham pada RUPS Tahunan pada Juni 2011, dan
dilanjutkan dengan RUPSLB.
Sejak krisis 1997, emiten yang bergerak di bisnis petenakan ini tercatat
tidak membagikan dividen kepada pemegang saham karena mengalami kerugian
signifikan. Sesuai neraca perseroan per 30 Juni 2009, tercatat akumulasi
kerugian sekitar Rp 2,378 triliun.
Namun, saat ini pendapatan perusahaan sudah semakin meningkat . Untuk itu,
perseroan ingin membagi keuntungan kepada pemegang saham. Tapi, karena
perusahaan dalam tahap pengembangan yang membutuhkan banyak pendanaan, maka
direncanakan dividen yang dibagikan berupa saham.
Pada perdagangan hari ini, saham SIPD sempat naik tipis ke Rp 51 per
saham. Namun, hingga penutupan sesi pagi, saham SIPD kembali ke posisi
penutupan kemarin di Rp 50 per saham.
[ Dupla Kartini ]

KONTAN Thu, 10 Feb 2011 ( 13:20:42 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar