Jumat, 18 Maret 2011

MNC Anggap Gugatan Pemegang Saham Rp 3,7 Triliun 'Ngawur'

Jakarta - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) menganggap gugatan senilai Rp 3,7 triliun oleh pemegang sahamnya yaitu Abdul Malik Jan tak punya dasar hukum jelas. Sebab proses IPO (Initial Public Offering) perseroan sudah memenuhi peraturan pasar modal.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum MNC Andi F. Simangunsong dalam hak jawab kepada detikFinance, Kamis (17/3/2011).

"Proses penawaran umum/Initial Public Offering (IPO) MNC, telah dilakukan proses uji tuntas khususnya di bidang hukum, yang selanjutnya terhadap hasil Uji Tuntas tersebut mendapat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pada 13 Juni 2007," tutur Andi.

Andi mengatakan, MNC sebelum melakukan IPO telah menyampaikan keterbukaan informasinya secara lengkap dalam prospektus yang dikeluarkan.

"Proses IPO hanya bisa dibatalkan sebelum IPO tersebut selesai dilaksanakan, dan tidaklah bisa serta tidaklah dimungkinkan dibatalkan dan dinyatakan tidak sah setelah IPO tersebut terlaksana dan perusahaan terdaftar di bursa," tegas Andi.

Karena faktanya IPO MNC telah selesai dilaksanakan pada 15, 18, dan 19 Juni 2007. Ditegaskan Andi, setelah IPO selesai dilaksanakan dan setelah perseroan terdaftar di bursa (22 Juni 2007), maka kewenangan terkait status terdaftarnya perusahaan dimaksud ada pada Bapepam-LK.

Sementara mengenai sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara MNC dengan Siti Hardiyanti Rukmana, seperti gugatan Abdul Malik, menurut Andi dalam kasus sengketa itu MNC tidak menjadi pihak yang masuk dalam perkara.

"Sengketa kepemilikan saham PT CTPI yang saat ini ada hanyalah sengketa antara PT Berkah Karya Bersama (selaku pemegang saham lama PT CTPI) dengan Siti Hardiyanti Rukmana dkk (pemegang atas 25% saham PT CTPI) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2010, di mana MNC tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut, dan hingga saat ini belum ada putusan pengadilan atas gugatan dimaksud," papar Andi.

Andi mengatakan, saat proses IPO MNC dilakukan, MNC dengan tegas dan jelas telah mencantumkan soal kepemilikannya atas 75% saham PT CTPI yang saat ini berubah menjadi MNCTV. Penjelasan status ini dicantumkan dalam prospektus ringkas IPO MNC.

"Terhadap pencantuman atas kepemilikan saham MNCTV yang telah dilakukan berkali-kali tersebut, tidak terdapat satu pun keberatan yang diajukan pihak manapun juga (apalagi gugatan ke pengadilan) terhadap proses IPO MNC tersebut. Oleh karenanya membuktikan bahwa tidak terdapat keberatan dari pihak manapun atas kepemilikan 75% saham PT CTPI oleh MNC dan karenanya pula maka proses IPO MNC sudah memenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana terbukti dari adanya pernyataan pendaftaran efektif dari Bapepam atas proses IPO MNC pada 13 Juni 2007," kata Andi.

Selain itu, Andi mengatakan, Abdul Malik Jan baru tercatat sebagai pemegang 2.500 lembar saham MNC sejak 6 Juli 2010 dengan harga saham antara Rp 340 sampai Rp 360 per lembar. Kemudian pada 8 Desember 2010, Abdul meningkatkan kepemilikan sahamnya di MNC menjadi 32.500 lembar saham dengan harga pembelian antara Rp 720 sampai Rp 760 per lembar.

"Hal ini menunjukkan jelas Abdul bukan membeli saham MNC pada saat IPO di 2007, dan justru membeli saham MNC setelah sengketa antara PT Berkah (selaku pemegang saham lama) dan Siti Hardiyanti Rukmana dkk (pemegang atas 25% saham PT CTPI) didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Januari 2010, hal mana menunjukan bahwa Abdul telah mengetahui tentang adanya sengketa pemilikan PT CTPI pada saat ia membeli saham MNC," jelas Andi.

Ditegaskan Andi lebih lanjut, Abdul sebenarnya telah memperoleh margin keuntungan dari saham MNC. Karena saat ini harga saham MNC berkisar Rp 940 per lembar.

Dulu Abdul membeli 2.500 lembar saham di kisaran harga Rp 340 sampai dengan Rp 360 pada 6 Juli 2010, lalu sahamnya meningkat menjadi 32.500 lembar di kisaran Rp 720 sampai Rp 760 pada 8 Desember 2010.

"Jadi justru telah memperoleh margin alias telah diuntungkan, bukannya dirugikan," tukas Andi.
(dnl/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar