Rabu, 30 Maret 2011

RUU Mata Uang akhirnya atur redenominasi rupiah


Date : Mar 30 2011, 10:52
Title : News Story
Header : RUU Mata Uang akhirnya atur redenominasi rupiah


Story
=======================================================================================
JAKARTA. Redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah semakin nyata.
Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang akhirnya
sepakat memasukkan ketentuan redenominasi nilai rupiah. Ketentuan ini diatur
dalam pasal 13 ayat 2 RUU Mata Uang.
Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, redenominasi rupiah
ini bisa dilakukan setelah ada kajian mendalam dan matang. Selain itu, dia
mengatakan, redenominasi rupiah ini dilakukan dengan memperhatikan timing dan
jangka waktu pelaksanaan proses tersebut.
Kemal berharap setelah RUU Mata Uang disahkan maka pemerintah dan Bank
Indonesia segera menyusun beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bank
Indonesia. Dia juga berharap ada proses sosialisasi secara efektif kepada
seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak ataupun lembaga-lembaga yang
terkait. "Ini untuk memperkuat kepercayaan publik dan dunia internasional
terhadap rupiah," tutupnya.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah menyelesaikan kajian redenominasi.
Seperti kita ketahui, BI pernah membeberkan jadwal pelaksanaan redenominasi
ini. Butuh waktu sekitar sepuluh tahun sebelum redenominasi bisa benar-benar
diterapkan. BI memperkirakan, persetujuan redenominasi bisa diperoleh tahun
lalu.
Alhasil, pada tahun 2011 hingga 2012, BI bisa melaksanakan sosialisasi
kebijakan tersebut. Adapun tahun 2013 hingga 2015 menjadi masa transisi. Dalam
rentang itu, penyebutan nilai mata uang akan dilakukan dalam dua jenis kuotasi,
yakni nilai lama dan nilai baru.
[ Yudho Winarto ]
KONTAN Wed, 30 Mar 2011
=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar