Selasa, 15 Maret 2011

Benakat Kembali Perpanjang Jatuh Tempo Surat Utang


Jakarta - PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI) kembali memperpanjang pembayaran surat utang (promissory notes) yang diterbitkan kepada induk usaha perseroan, yaitu PT Indotambang Perkasa (IP). Perpanjangan untuk waktu jatuh tempo sebanyak 6 bulan ke September 2010.

"Sehubungan dengan promissory notes yang diterbitkan Benakat kepada IP yang akan jatuh tempo pada 12 Maret 2011, perseroan dan IP sepakat untuk melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo sampai dengan 12 September 2011," katanya.

Meski diperpanjang, namun bunga dan ketentuan lain yang sudah disepakati dalam perjanjian surat utang itu tidak akan berubah.

Seperti diketahui, Benakat menerbitkan surat utang senilai Rp 894,81 miliar kepada IP pada Maret 2010 lalu. Dananya digunakan untuk membeli 37,15% saham PT Elnusa Tbk (ELSA) yang dimiliki PT Tridaya Esta.

Perseroan sudah melakukan perpanjang tanggal jatuh tempo untuk surat utang itu pada 7 September 2010 lalu selama 6 bulan ke depan. Sehingga tanggal jatuh temponya menjadi Maret 2011 sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar