Selasa, 15 Maret 2011

KPI Kembali Panggil Manajemen Grup SCTV dan Indosiar



Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali akan memanggil manajemen SCTV dan Indosiar, untuk mengklarifikasi skema perjanjian jual beli bersyarat diantara keduanya.

Menurut Anggota KPI, Moch. Riyanto, perjanjian jual beli bersyarat antara PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dengan atau PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), secara fakta hukum belum terjadi. Pasalnya, belum ada persetujuan dari Bapepam-LK, dan mendapat legal opinian dari lembaga terkait.

"Kami akan ketemuan satu kali lagi, dengan Kominfo dan Bapepam-LK. Dengan televisi juga, dan mereka akan minta asistensi ke Bapepam," jelasnya di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (14/3/2011).

Menurutnya, Bapepam hingga kini belum menyetujui skema kerja sama diantara kedua emiten televisi tersebut. Yang ada hanya kesepakatan diantara EMTK dengan IDKM dalam pembelian 551.708.684 saham (27,24%), di harga Rp 900 per lembar.

"Bapepam baru mensyaratkan ini. Fakta hukum belum ada. Ternyata baru wacana. Baru deskripsi mereka atas keinginan aksi korporasi. Memang ada kesepakatan," ungkap Riyanto.

Bahkan Bapepam-LK baru akan menyetujui aksi ini, saat keduanya mendapat opini hukum yang diberikan oleh KPI pusat. "Ada opini-opini, payung hukumnya demikian. Dari sisi Undang-Undang PT, memang dimungkinkan sebelum aksi dilakukan, diumumkan terlebih dahulu," tegasnya.

"Kalau saham, selalu timbulkan gejolak. Tapi tidak itu saja, karena kepentingan publik harus kita lindungi. Harus clear dulu. Nanti kami akan duduk bermsa, porsinya masing-masing, karena punya kewenangan yang berbeda (Bapepam dan KPI), dan kita formulasikan bersama," imbuh Riyanto.

(wep/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar