Jumat, 25 Maret 2011

BI: Jangan Pakai 'Pengacara Jalanan' untuk Atasi Masalah Kredit


Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan terdapat 31 kasus laporan sengketa nasabah kredit Simpan Pinjam UKM dengan bank di awal tahun 2011. Menariknya, nasabah tersebut menggunakan 'jasa pengacara' jalanan alias 'street lawyer' untuk meminta restrukturisasi pelunasan kredit.

"Periode Januari-Februari 2011 banyak kasus sengketa nasabah versus bank soal simpan pinjam UKM oleh pedagang di pasar-pasar. Dimana sekitar 31 kasus yang rata-rata nasabah meminta restrukturisasi," ujar Ketua Tim Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (24/3/2011).

Dijelaskan Sondang, banyaknya kasus sengketa simpan pinjam ini terjadi karena rayuan para 'street lawyer' yang menjanjikan restrukturisasi kredit dengan biaya murah.

"Jadi street lawyer itu mencari orang yang tidak bisa membayar utang sehingga nasabah menuntut banknya untuk melakukan restrukturisasi kredit dan melakukan aduan. Ini yang bikin kami pusing karena ternyata banyak kepentingannya," kata Sondang.

Menurut Sondang, saat ditelusuri pihak BI, para 'street lawyer' ini ternyata tidak memiliki kantor dan dengan izin yang tidak jelas. BI mengimbau nasabah tidak menggunakan jasa 'street lawyer ini, sebaiknya mereka langsung menghubungi banknya.

"Dengan menghubungi bank nanti akan ada solusi. Jika nasabah tidak puas maka bisa masuk Direktorat Mediasi BI, itu juga kalau ada kelalaian di pihak bank-nya," tambah Sondang.

Sebelum masuk mediasi dalam peraturan bank sentral, sambung Sondang, bila nasabah mengadu secara lisan, maka wajib dijawab oleh bank dalam dua hari. Jika disampaikan tertulis, maka harus dijawab dalam 20 hari. "Jika tidak ada jawaban barulah masuk ke mediasi di BI," tuturnya.

Dalam proses mediasi, Sondang mengatakan nasabah tidak dipungut biaya sepeserpun. Berbeda jika menggunakan street lawyer, Sondang menegaskan prosesnya akan semakin rumit dan pasti menggunakan biaya berlebihan. "Belum tentu nasabah menang," kata Dia.

Lebih jauh Sondang mengatakan, untuk tahun 2011 ini pada periode Januari-Februari, BI telah menerima 52 kasus mediasi perbankan, di antaranya, kasus simpan pinjam sebanyak 31 kasus, kehilangan kartu kredit sebanyak 17 kasus, sisanya kasus sistim pembayaran yang lain.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar