Kamis, 17 Maret 2011

MNC Digugat Rp 3,7 Triliun Terkait IPO


GbGbGb

Jakarta - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) digugat secara perdata oleh salah seorang pemegang sahamnya sebesar Rp 3,7 triliun terkait proses penawaran saham perdana alias Initial Public Offering (IPO). Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain digugat secara materi, penggugat juga meminta proses IPO tersebut dibatalkan. Dalam gugatannya, Abdul Malik Jan selaku penggugat yang merupakan pemegang saham mengungkapkan proses IPO yang telah dilakukan MNC merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi prinsip keterbukaan alias disclosure sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal.

Kuasa hukum penggugat, Robertus Ori Setiantono menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena didalam prospektus yang dibuat tergugat saat IPO, tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang merupakan salah satu anak usaha MNC.

"Dalam prospektus tidak disebutkan adanya sengketa kepemilikan saham CTPI yang saat itu perkaranya juga tengah disidangkan. Harusnya tergugat menyebutkan secara detail kondisi perusahaan saat IPO karena itu menimbulkan kerugian bagi investor," demikian dikutip dari gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum di Jakarta, Rabu (16/3/2011).

Dikatakan Robertus berdasarkan UU Pasar Modal, masyarakat berhak mengetahui secara terang kondisi perusahaan. Maka, sambung Robertus, dengan tidak disebutkannya sengketa kepemilikan saham TPI dalam prospektus, maka IPO tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Sengketa kepemilikan saham TPI baru diketahui setelah tiga tahun IPO bahkan perkaranya masih terus bergulir hingga saat ini. Prospektus itu menyesatkan karena tidak memenuhi asas keterbukaan dan mengandung ketidakjujuran karena tidak memuat informasi atau fakta material,” kata dia.

Seperti diketahui, MNC melantai di bursa pada Juni 2007 silam. Perusahaan milik Hary Tanoe itu melepas 30% kepemilikan sahamnya atau setara 13,821 miliar lembar saham di harga Rp 900 per lembar. Atas aksi korporasi tersebut, MNC telah meraup dana sebanyak Rp 2,475 triliun.

Konflik Tutut dan Hary Tanoe dalam memperebutkan TPI ini sudah bermula sejak tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.

Namun belakangan, Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Sampai saat ini kasus sengketa TPI ini belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dru/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar