Selasa, 05 April 2011

Beli Indosiar Rp 2,03 Triliun, Emtek Gadaikan Saham SCTV

Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berniat untuk melakukan gadai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/4/2011), dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai penawaran tender (tender offer) saham IDKM di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.

Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham IDKM.

Nilai penawaran tender ini sebanyak Rp 1,53 triliun. Dengan demikian, nilai seluruh transaksi akuisisi IDKM dari PV dan tender offer ini jumlahnya mencapai Rp 2,03 triliun.

Pembelian saham PV ini perseroan akan menggunakan dana internal, sementara untuk saham penawaran tender, dananya dari pinjaman lembaga keuangan.

Dalam rangka mencari pinjaman untuk biayai penawaran tender itu, induk Grup SCTV itu akan menandatangani perjanjian gadai saham. Saham yang akan digadaikan adalah SCMA.

Atas penggadaian itu, EMTK akan mengantongi dana sebanyak Rp 866,3 miliar. Perseroan juga akan melakukan transaksi peningkatan modal yang ditempatkan di EMTK tanpa HMETD

EMTK berniat menerbitkan saham sebanyak 512,730 juta (10%) saham perseroan. Dengan total target dana Rp 666,6 miliar, maka harga saham baru itu per lembarnya sebesar Rp 1.300 per lembar.

Soal Akuisisi Indosiar, KPI Masih Tegas Menolak

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) enggan disebut loyo dan mundur teratur bila menghadapi raksasa media. Menurut Ketua KPI Dadang Hidayat, sejauh ini sikap KPI selalu tegas menegakkan aturan penyiaran seperti rencana akuisisi Indosiar oleh pemilik SCTV yang dianggap pelanggaran UU Penyiaran.

"Kami sangat tegas menentang akuisisi. Itu sangat jelas. Karena rencana ini berimplikasi penguasaan opini. Kalau terjadi, ini efeknya sangat besar. Luar biasa penguasaan opini. Karena bisa saja kalau berkolaborasi dengan kekuasaan, publik harus bersikap," kata Dadang Hidayat menepis keraguan salah satu peserta seminar 'Tolak Monopoli TV Swasta' di Gedung Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2011).

Hanya saja, Dadang mengakui keputusan KPI tersebut masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, selain isi siaran, keputusan KPI tersebut tidak mengikat.

"Apakah keputusan KPI tersebut bisa membatalkan akuisisi atau tidak, merubah atau tidak, itu sebuah pertanyaan bagi kami. Kami menunggu pengadilan apakah keputusan kami dipakai atau tidak," tandas Dadang.

Seirama dengan Dadang, Ketua Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran Wirawan Adnan juga menyatakan akuisisi jelas-jelas menyalahi aturan. Pada kesempatan serupa, pengacara tersebut menyatakan rencana akuisisi melanggar UU Penyiaran.

"Pasal 34 UU Penyiaran jelas melarang pemindahtanganan frekuensi. Dari A ke B. Itu tidak ada penafsiran, tegas. Hitam-putih jelas," kata Adnan.

"Kalau multitafsir itu kalau yang diambilalih hanya sahamnya saja. Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya persoalan formil tetapi materil. Ini sudah betul-betul pelanggaran. Karena secara formal pengambilalihan saham, secara materil monopoli informasi," tandas Adnan.

Pendapat berbeda dilontarkan anggota Dewan Pers, Leo Batubara. Menurutnya, akuisisi tersebut tidak serta merta berujung monopoli. Akan tetapi dapat menyelamatkan isi siaran yang makin berkurang kualitasnya karena kompetisi tidak sehat.

"Diskusi ini seolah-olah kerjasama itu langsung dicap monopoli informasi. Diskusi para pakar ini tidak berimbang. Seolah-olah wacananya sudah menuju monopoli. Di Jakarta ada 11 stasiun televisi komersial. Jangan 11 ini dibiarkan sendirian untuk selera rendah, kompetisi tidak sehat dan berdarah-darah," kritik Leo Batubara.

Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut di beli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU dan KPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar