Senin, 02 Mei 2011

Bapepam Telusuri Salah Catat Laporan Keuangan Bakrie & Brothers

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalami perbedaan pencatatan transaksi anak usaha PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Petromine Energy Trading, senilai Rp 1,37 triliun yang ada di laporan keuangan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, pihaknya masih menanti jawaban manajemen BNBR. Bapepam ingin mengetahui perihal 'hilangnya' pencatatan transaksi dalam neraca anak usaha Bakrie pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2010

"Ada perbedaan transaksi AKR Corporindo kepada Petromine, anak usaha Bakrie. Kami sudah cek. Bakrie tidak di-diclare, di AKR dicantumkan. Kami sudah minta keterangan. LKT BNBR dan AKR. Kita mintakan untuk jelaskan dalam 2 hari. Berarti besok kami akan terima," terang Gonthor di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (2/5/2011).

Dalam LKT AKRA tercantum transaksi dari Petromine berupa pembelian bahan bakar senilai Rp 1,37 triliun. Transaksi tercatat dalam neraca pendapatan AKRA. Namun pada LKT konsolidasi BNBR, dalam neraca beban pokok pendapatan tidak tercantum transaksi ini. Dimana jumlah beban tersebut mencapai Rp 8,6 triliun.

"Kalau pelanggaran LKT, kami minta informasikan lagi kepada publik. Kami kaji dan periksa lebih lanjut," paparnya.

Menurut standar akuntansi keuangan (PSAK) yang berlaku, segala transaksi yang bernilai lebih dari sama dengan 10% dari pendapatan emiten dicatat dalam neraca keuangan. Dengan beban pokok pendapatan Rp 8,6 triliun, maka nilai transaksi Rp 1,37 triliun adalah 15,39%. Untuk itu wajib dicatatkan.

Pada LKT AKRA sendiri, transaksi Rp 1,37 triliun dicatatkan dalam neraca pendapatan perseroan yang totalnya sebesar Rp 12,19 triliun. Jika dibandingkan pada seluruh pendapatan, transaksi Rp 1,37 triliun porsinya mencapai 11,23%. Informasi tambahan memang LKT kedua emiten diaudit oleh kantor akuntan berbeda. Bakrie diaudit Tjiendradjaja dan Handoko-Mazars. Sedangkan AKRA oleh Purwantono, Suherman, dan Surja.

Namun, Bapepam belum bisa memastikan apakah penghilangan transaksi dalam pos neraca LKT merupakan pelanggaran ringan atau lebih berat. Bapepam juga belum menetapkan sanksi atau denda, karena pendalaman masih dilakukan regulator.

"Belum ketahuan. Denda atau lebih ringan atau lebih berat. Dari pemeriksaan, ini kan pelanggaran administratif," ucap Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK, Anis Baridwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar