Senin, 02 Mei 2011

CIMB Niaga : Itu Bukan Pembobolan!

Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) menuturkan kasus pencairan dana oleh Direktur Utama PT Nurama Indotama Umi Kulsum bukan pembobolan.

"Kasus ini bukan merupakan pembobolan. Kasus yang dilansir sebenarnya adalah permasalahan yang timbul sebagai akibat adanya permasalahan pribadi yang terjadi antara Ibu Umi Kalsum dengan suaminya, Bapak Nursyaf Efendi," jelas Corporate Secretary CIMB Niaga Harsya Denny Suryo dalam keterangan tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Senin (2/5/2011).

Dari sisi bank, nilai jaminan yang dipermasalahkan oleh Nursyaf Effendi adalah sebesar sekitar Rp1,5 miliar, bukan sebesar Rp234 miliar seperti yang diberitakan di media. "Dengan demikian sangat disayangkan bahwa Bapak Nursyaf Effendi mengatakan telah terjadi pembobolan dana Bank, karena hal tersebut tidak benar," imbuhnya.

CIMB Niaga juga mengklaim tidak pernah memberikan pinjaman kepada Umi Kalsum selaku pribadi, melainkan kepada PT Nurama Indotama senilai sekitar Rp200 miliar. Di PT Nurama Indotama tersebut, Umi Kalsum adalah sebagai Direktur Utama. "Proses penyaluran kredit kepada PT Nurama Indotama diberikan sesuai dengan peraturan-peraturan umum yang berlaku dalam pemberian kredit," tuturnya.

Perjanjian kredit antara Bank dengan PT Nurama Indotama dibuat secara notaril dihadapan notaris, dengan ditandatangani oleh masing-masing pejabat berwenang di bank maupun di PT Nurama Indotama, sesuai verifikasi notaris berdasarkan Anggaran Dasar masing-masing pihak.

"Karena pinjaman diberikan Bank kepada PT Nurama Indotama selaku badan hukum, maka tidak diperlukan persetujuan dari suami Umi Kalsum," ucapnya.

Umi Kalsum telah dilaporkan oleh suaminya tersebut ke pihak Kepolisian dan saat ini kasus tersebut telah dan sedang dilakukan pemeriksaan di Kepolisian. Terkait dengan pemeriksaan di Kepolisian tersebut maka ada dampak di internal perusahaan PT Nurama Indotama yang sedikit banyak berpengaruh pada kelancaran pemenuhan kewajiban kreditnya.

"Hal mana telah menjadi perhatian bank dan bank segera akan melakukan langkah langkah yang diperlukan sesuai dengan hak dan peraturan yang berlaku. Bank akan selalu mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan di Kepolisian," tegas dia.

CIMB Niaga menegaskan akan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan (Prudent Banking Principles) dan senantiasa menerapkan aturan manajemen risiko dalam setiap lini bisnisnya.
(wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar