Senin, 27 Desember 2010

Antam bantah menipu Ronggolawe terkait material scrap

Date : Dec 27 2010, 12:09
Title : News Story
Header : Antam bantah menipu Ronggolawe terkait material scrap


Story
=======================================================================================

JAKARTA. PT Antam Tbk (ANTM) membantah telah menipu PT Ronggolawe Perkasa
terkait hibah materi scrap feronikel.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini, Antam
menyebut tidak bertanggung jawab memenuhi kekurangan jumlah scrap yang dibeli
Ronggolawe dari Pemda Kolaka.
Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Bimo Budi Satriyo beralasan, dalam MoU
hibah antara Antam dan Pemda Kolaka menyebutkan Pemda Kolaka membebaskan Antam
dari segala tuntutan yang mungkin timbul di kemudian hari akibat hibah
tersebut.
Apalagi, dalam MoU menyepakati berat taksiran awal scrap belum bisa
ditetapkan sebagai tonase akhir, dan masih harus dikonfirmasi melalui jembatan
timbang.
Material scrap yang diminta juga sudah tidak ada lagi, dan bukan kewajiban
Antam lagi untuk memenuhi kekurangan berat tersebut.
"Jika ada kelebihan pembayaran kewajiban perpajakan dan kepabeanan Pemda
Kolaka maupun PT Ronggolawe, maka pengembaliannya dapat diajukan kepada
instansi terkait, dan hal tersebut di luar kewenangan Antam," ujar Bimo, dalam
keterbukaannya kepada BEI.
Lanjut Bimo, dengan fakta-fakta itu, Antam telah menegaskan kepada
Kepolisian bahwa tidak pernah melakukan upaya penggelapan atau penipuan terkait
hibah scrap. "Antam akan mengikuti semua proses hukum yang benar untuk
menyelesaikan kasus laporan tersebut," tegasnya.
Ronggolawe Tuntut Kekurangan Scrap
Permasalahan ini berawal Juni 2009, saat Antam memenuhi permintaan Pemda
Kabupaten Kolaka untuk menghibahkan scrap feronikel yaitu materi sampingan dari
aktivitas pabrik pemurnian feronikel.
Kedua pihak melakukan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang
menyatakan semua kewajiban terkait hibah menjadi kewajiban Pemda Kolaka.
Antam dan Pemda Kolaka pun melakukan taksiran awal jumlah scrap yang
dihibahkan. Disepakati jumlahnya 13.914 ton, dan nantinya akan ditimbang ulang
dengan jembatan timbang untuk menentukan berat riil.
Kemudian, Pemda Kolaka menjual seluruh scrap hasil hibah kepada PT
Ronggolawe Perkasa. Namun, hasil penimbangan ulang menyatakan berat riil scrap
hanya 5.807 ton.
Lantas, Ronggolawe melakukan klaim kepada Antam. Perusahaan itu menuntut
kekurangan scrap tersebut karena telah melakukan pembayaran pajak Kemudahan
Impor Terhadap Eskpor (KITE) berdasarkan taksiran berat awal.
[ Dupla Kartini ]

KONTAN Mon, 27 Dec 2010 ( 12:04:17 WIB )


=======================================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar