Senin, 21 Maret 2011

4 Syarat Redenominasi Rupiah Sukses


Jakarta - Setelah masuk dalam Undang-undang Mata Uang, redenominasi atau penyederhanaan rupiah bisa segera diberlakukan. Namun kesuksesan redenominasi rupiah itu setidaknya akan tergantung pada 4 hal. Apa saja?

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel, untuk bisa melakukan kebijakan redenominasi tersebut ada empat syarat yang mutlak dipenuhi yaitu: kondisi perekonomian yang stabil, inflasi yang rendah dan stabil, adanya jaminan stabilitas harga dan didasarkan atas kebutuhan riil masyarakat atau adanya dukungan pemahaman masyarakat.

"Volatilitas angka inflasi saat ini yang juga relatif masih tinggi perlu diwaspadai dalam menjalankan kebijakan ini," jelas Kemal dalam rilisnya yang dikutip detikFinance,Senin (21/3/2011).

Selain itu, lanjut dia, dukungan publik juga menjadi sangat penting karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dengan sebaran geografis yang luas. Selain juga karena masyarakat juga masih trauma dengan kebijakan sanering pada masa lalu.

"Faktor-faktor tersebut tentunya tidak sama dengan negara-negara lain yang telah menjalankan kebijakan ini," tambahnya.

Selain pemenuhan berbagai prasyarat tersebut, menurutnya, waktu dan jangka waktu pelaksanaan proses redenominasi juga harus dikaji secara mendalam.

"Apakah tahun ini, tahun depan, atau kapan. Dengan mempertimbangkan dinamika sosial politik, apakah yang terbaik 10 tahun, 7 tahun, 5 tahun atau lebih cepat. Oleh karena itu harus dilakukan evaluasi secara mendalam dan objektif terkait dengan pemenuhan prasyarat, penentuantiming yang tepat dan masalah jangka waktunya," paparnya.

Selain itu, DPR kini juga memperhatikan agar redenominasi rupiah tidak menyebabkan pencetakan rupiah yang eksesif oleh otoritas. Ada kecenderungan lebih mudah mencetak rupiah dengan nilai nominal lebih tinggi. "Kalau sekarang, dengan nominal yang besar BI sudah tidak mungkin mencetak pecahan lebih besar," ujarnya.

Kemal menjelaskan, meski Pemerintah dan DPR menyetujui untuk memasukkan rencana redenominasi ke dalam RUU Mata Uang, dan redenominasi kedepan bisa dilakukan setelah RUU disahkan, redenominasi harus tetap dilakukan dengan kajian yang mendalam dan matang. RUU Mata Uang sendiri sudah selesai di tingkat Panja dan rencananya akan diajukan ke paripurna pada 30 Maret 2011.

"Nanti kita akan minta hasil kajiannya dari BI dan kitu uji dengan riset-riset atau pandangan pakar sebagai pembanding. Jadi tidak otomatis bisa jalan. Karena dampaknya luas, sebelum memberikan persetujuan, DPR akan melakukan uji publik atas kebijakan tersebut," ujarnya.

Menurut Kemal, saat ini masih terdapat dua kutub pandangan tentang redenominasi tersebut. Beberapa pihak menyatakan jika redenominasi dilakukan, transaksi jual beli di masyarakat akan cenderung kacau. Selain itu kebutuhan untuk melakukan redenominasi tersebut tidak terlalu mendesak. Sistem mata uang saat ini dianggap masih berfungsi dengan baik, dimana masyarakat dan dunia finansial dapat melakukan transaksi tanpa kendala yang berlebihan. Disisi lain, ada sebagian pihak yang melihat kebijakan redenominasi dapat mengubah citra dari rupiah menjadi lebih baik. Selain itu dengan redenominasi akan membuat nyaman karena digit nilai rupiah tidak terlalu banyak sehingga kalkulasinya akan lebih mudah.

"Kita akan dengarkan semua masukan dari yang setuju maupun tidak. Meski dalam padangan awal saya, kebijakan redenominasi secara prinsip dapat diterima karena akan meningkatkan martabat bangsa dalam fora internasional dan memperkuat nilai rupiah dalam jangka panjang. Kita tetap akan timbang-timbang secara objektif cost and benefit-nya," urainya.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui untuk memasukkan rencana redenominasi ke dalam RUU Mata Uang. Setelah RUU ini disahkan DPR, maka redenominasi bisa dilakukan kapan saja dengan persetujuan DPR. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal rupiah sekarang, namun tidak akan mengurangi nilainya. BI beberapa kali menegaskan, redenominasi bukanlah sanering karena nilai rupiah tidak akan berkurang setelah redenominasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar