Senin, 21 Maret 2011

Siapkah Masyarakat dengan Redenominasi Rupiah?


Jakarta - Redenominasi alias penyederhanaan nilai mata uang resmi masuk Undang-Undang Mata Uang yang akan segera disahkan oleh DPR-RI. Secara hukum, Bank Indonesia (BI) nantinya dapat melakukan proses redenominasi kapan saja.

Ekonom Dradjad Wibowo menegaskan, saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah apakah masyarakat sudah siap menghadapi perubahan besar di sistem pembayaran ini.

"Apakah masyarakat sudah menyadari bahwa redenominasi itu memberikan manfaat kepraktisan dalam penghitungan dan nilai tambah atau brand image di dunia? BI harus menekankan hal tersebut," ujar Dradjad kepadadetikFinance di Jakarta, Senin (21/3/2011).

Hal lain yang patut dipertimbangkan, menurut Dradjad adalah apakah masyarakat bisa membedakan bahwa redenominasi itu bukan sanering atau pemotongan uang untuk menekan inflasi.

"Hal terakhir ini yakni sanering yang jadi Pekerjaan Rumah khusus untuk BI, dan juga pemerintah. Karena kalau redenominasi dianggap sanering, kegaduhan politiknya akan terlalu ramai, sehingga biaya sosial yang muncul karena redenominasi bisa-bisa mengalahkan manfaat ekonomi yang bakal diperoleh," papar Wakil Ketua Umum PAN ini.

Dradjad menyatakan, nilai tukar rupiah saat ini memang dianggap kurang berkelas dibandingkan misalnya dengan Ringgit Malaysia. Hal ini dikarenakan nilai tukar rupiah terlalu banyak nol-nya. Karenanya, rencana redenominasi ini dinilainya cukup baik namun banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan.

Hal lain yang mestinya dipertimbangkan adalah waktu pelaksanaan. Menurut mantan anggota DPR itu, tahun 2013 terutama semester kedua dan 2014 adalah tahun yang 'tabu' untuk redenominasi. Pasalnya, tahun tersebut terkait adanya pemilu dan pilpres dimana redenominasi bisa jadi isu politik yang tidak sehat.

"Untuk itu jika masyarakat siap, tahun 2012 bisa dilakukan. Ini lebih efisien karena disain dan proyek pencetakan uangnya bisa sekali jalan. Apalagi kalau nanti diputuskan ada tanda tangan Menkeu di mata uang jadi bisa sekaligus perubahannya. Hanya, apakah cukup waktu 1 tahun lebih sedikit untuk edukasi masyarakat?," kata Drajad.

"Jawabnya tergantung seberapa efektif edukasi yang dilakukan BI. Kalau tidak tahun 2012, paling cepat akhir 2015 baru bisa dilakukan," imbuhnya.

Hal ini dikarenakan setelah semua tatanan politik pasca Pemilu dan Pilpres sudah terbentuk, kemudian Dewan Gubernur BI pun bisa saja sudah orang-orang baru. Tapi, lanjut Drajad kembali lagi pada intinya yakni di kesiapan masyarakat.

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui untuk memasukkan rencana redenominasi ke dalam RUU Mata Uang. Setelah RUU ini disahkan DPR, maka redenominasi bisa dilakukan kapan saja dengan persetujuan DPR. Dalam kajian sebelumnya, redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal rupiah sekarang, namun tidak akan mengurangi nilainya. BI beberapa kali menegaskan, redenominasi bukanlah sanering karena nilai rupiah tidak akan berkurang setelah redenominasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar