Rabu, 02 Maret 2011

Merger Indosiar-SCTV Berpotensi Melanggar Hukum

Jakarta - Merger 2 stasiun televisi, Indosiar dan SCTV berpotensi melanggar hukum. Menkominfo, Ketua KPI dan Ketua Bapepam-LK pun menuai somasi dan diminta untuk menjelaskan ke publik bahwa merger Indosiar-SCTV tidak dapat dilakukan.

Adalah advokat Hinca IP Panjaitan yang menyentil soal kemungkinan pelanggaran hukum untuk pelaksanaan merger Indosiar-SCTV itu. Hinca mengaku melancarkan somasinya dengan alasan untuk menegakkan demokratisasi penyelenggaran penyiaran di Indonesia.

"Sebagai warga negara berpendapat bahwa rencana merger itu melanggar regulasi penyiaran, dan dengan ini saya mensomasi Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Dadang Rahmat Hidayat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, dan Nurhaida, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan agar tetap setia menjaga dan sungguh-sungguh menegakkan regulasi penyiaran dari kemungkinan pelanggaran hukum atas rencana merger antara Indosiar dengan SCTV yang saat ini sedang berlangsung," ujar Hinca dalam surat somasinya yang diterima detikFinance, Rabu (2/3/2011).

Hinca menyampaikan, setidaknya ada 7 alasan mengapa somasi tersebut dilayangkan yakni:

1. Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa "pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi".

Ketentuan ini secara tegas mencegah agar penguasaan informasi dan kepemilikan spektrum frekuesi yang jumlahnya sangat terbatas di Lembaga Penyiaran Swasta tidak berada di satu orang atau satu badan hukum. Hal ini dimaksudkan agar prinsip diversity of ownership dan prinsip diversity of content terjaga dengan baik. Pelanggaran atas ketentuan ini dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta diatur tentang pembatasan itu diatur lebih lanjut sebagai berikut; "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut:
a.1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang berbeda"; ....

3. Bahwa untuk mengetahui secara benar dan akurat pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditelusuri dari kepemilikan saham pada badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta tersebut secara berjenjang bertingkat.

4. Bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Lembaga Penyiaran Swasta untuk kurun waktu 10 tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 34 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran setelah mendapatkan Rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 33 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, secara jelas tercantum nama-nama pemilik Lembaga Penyiaran Swasta tersebut baik yang perseorangan maupun yang berbentuk badan hukum secara berjenjang bertingkat. Dengan demikian tergambar dengan jelas siapa pemilik Lembaga Penyiaran Swasta tersebut.

5. Bahwa dalam kurun waktu 10 tahun Ijin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksudkan di atas dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yang dimaksud dengan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain. Pelanggaran atas ketentuan ini dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

6. Bahwa di dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran, pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran membuat pernyataan tertulis dibubuhi materai bernilai cukup bahwa pemilik Ijin Penyelenggaraan Penyiaran akan menjalankannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bila melanggar peraturan perundang-undangan maka Ijin Penyelenggaraannya dicabut.

7. Bahwa dengan uraian regulasi penyiaran di atas dihubungkan dengan fakta yang terjadi saat ini tentang rencana merger Indosiar dan SCTV, maka menjadi terang dan jelas rencana merger tersebut melanggar regulasi penyiaran, yaitu Pasal 18 ayat (1), ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.

Atas 7 alasan tersebut, Hinca pun menyampaikan somasi kepada Menkominfo, Ketua KPI dan Ketua Bapepam-LK. Ketiganya diminta Hinca untuk menyatakan secara tertulis dan terbuka di media massa bahwa rencana merger Indosiar dan SCTV tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi penyiaran dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Apabila bapak dan ibu tidak memenuhi somasi ini, maka patut diduga bahwa bapak dan ibu melakukan pembiaran atas pelanggaran terhadap regulasi penyiaran, dan karenanya saya mencadangkan hak-hak saya untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegas Hinca.

Seperti diketahui, PT Indosiar Karya Media Tbk, pemilik stasiun televisi Indosiar akan segera menggabungkan usaha dengan PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) yang merupakan anak usaha dari PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

"Dewan Komisaris perseroan pada rapat dewan komisaris Jumat 18 Februari 2011 sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dewan komisaris No.01/IKM-BOC/II/2011 mendukung rencana merger tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Utama Indosiar Handoko.

Pihak KPI sebelumnya telah memanggil manajemen SCTV dan Indosiar untuk meminta keterangan terkait wacana merger itu. Pihak KPI telah menyatakan, jika diantara dua televisi melakukan merger maka tidak boleh ada kepemilikan mayoritas tunggal karena hal tersebut melanggar UU Penyiaran.
(qom/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar