Senin, 25 April 2011

Bank Mega Laporkan Pembobolan Dana Elnusa Rp 111 Miliar ke BI


Jakarta - PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) mengaku telah melaporkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp 111 miliar ke Bank Indonesia. Kasus tersebut kini juga sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.

"Atas kejadian tersebut, Bank Mega telah melaporkan permasalahan ini kepada Bank Indonesia pada 21 April 2011 lalu. Pada saat ini kasus ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar kepada detikFinance di Jakarta, Senin (25/4/2011).

Gatot juga membantah adanya keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus pembobolan dana milik Elnusa tersebut. Menurutnya, kasus tersebut murni dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang kini sudah dinonaktifkan itu.

Seperti diketahui, kasus pembobolan dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang diduga dilakukan direktur keuangannya yang sudah nonaktif, Santun Nainggolan menggegerkan publik di akhir pekan lalu. Elnusa meminta pertanggungjawaban Bank Mega karena menduga ada oknum karyawannya yang terlibat.

Manajemen Elnusa juga memastikan bahwa hilangnya dana deposito Rp 111 miliar tidak mempengaruhi kinerja perseroan. Penempatan deposito ini sedianya merupakan dana operasional cadangan untuk tiga bulan ke depan

"Uang ini adalah buffer stock cash, 3 bulan operasional perusahaan. Sampai saat ini tidak ada pengaruh. Kami memiliki banyak project yang dikerjakan di 2011. Kami tetap dipercaya. Besok (Senin) kami menemui kreditur untuk menjelaskan," ujar Direktur SDM dan Umum Lusi.

Berikut keterangan kronologi pembobolan dana versi manajemen Elnusa yang disampaikan Direktur Utama Elnusa Suharyanto, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (24/4/2011) :

Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan.

"Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima baik oleh Bank Mega," jelas Manajemen ELSA dalam keterangan tertulisnya.

Dokumen penempatan deposito telah ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang, serta Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Pada periode tersebut hingga saat ini perseroan melakukan perpanjangan penempatan, pada saat jauh tempo dari masing-masing bilyet. Bank Mega juga terus membayar bunga deposito setiap bulannya.

Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.

Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.

"Empat bilyet pada saat penempatan masih memakai tandatangan Pak Eteng, tapi bilyet kelima Rp 10 miliar, sudah tandatangan saya. Dan itupun sudah dicairkan pakai tanda tangan Pak Eteng. Untuk itu kami minta pertanggungjawaban Bank Mega," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini. Sehingga manajemen ELSA belum dapat memberi keterangan tambahan atas perkembangan pemeriksaan. Kronologis di atas juga dilakukan bersama-sama antara manajemen dan kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar