Sabtu, 25 Juni 2011

Skema pinjam meminjam efek bakal lancar

Skema pinjam meminjam efek bakal lancar
JAKARtA. Kabar baik bagi para pialang saham. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bersedia mempertimbangkan keinginan para broker agar lembaga dana pensiun (dapen) bisa meminjamkan portofolio efek miliknya kepada pialang efek, untuk ditransaksikan.

Menurut aturan yang berlaku sekarang, dapen dilarang untuk meminjamkan asetnya kepada pihak mana pun. Aturan main itu tertuang dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Isinya, tidak satu bagian pun dari kekayaan dana pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kekayaan yang dimaksud beleid tersebut termasuk portofolio investasi dapen di pasar saham.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, menuturkan, dapen memang terbentur UU bila hendak meminjamkan asetnya yang berupa saham. Satu-satunya jalan agar dapen bisa meminjamkan isi portofolionya adalah merevisi aturan. Nah, Mulabasa menyatakan, Bapepam-LK akan mempertimbangkan hal itu.

"Kami akan melihat risikonya bagaimana, terutama berkaitan dengan perlindungan peserta," ujar dia, Jumat (24/6). Hanya saja, Mulabasa menekankan, agenda ini hingga kini belum menjadi prioritas Bapepam-LK.

Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya mengungkapkan, saat ini dua lembaga tersebut melobi pengelola dapen dan perusahaan asuransi agar mau meminjamkan portofolio efeknya untuk ditransaksikan melalui skema pinjam-meminjam efek (PME).

Hoesen, Direktur Utama KPEI, menuturkan, kendala UU ini sudah disadari. Namun, menurut Hoesen, peminjaman portofolio milik dapen dan asuransi bukan mustahil terwujud. "Kami masih terus membicarakan dengan pihak terkait," ujar dia.

PME merupakan salah satu solusi alternatif penyelesaian gagal serah dalam transaksi bursa. PME juga fasilitas untuk strategi trading di pasar modal. Jadi, ketika salah satu anggota mengalami kelebihan permintaan atas suatu saham, ia bisa meminjamnya dari anggota KPEI lain, sesuai yang dibutuhkan.

Namun, anggota PME KPEI harus mengantongi restu dari para nasabahnya yang memiliki saham tersebut (lender). Masih minimnya lender inilah yang menjadi kendala dalam meningkatkan volume transaksi di pasar modal. Selama Januari–Mei 2011, nilai total transaksi PME mencapai
Rp 834,85 miliar, naik 68,06% year on year.

Risiko relatif kecil

Jika nanti Dapen atau perusahaan asuransi diizinkan meminjamkan efek, mereka akan memperoleh komisi dari peminjaman efek miliknya. Imbasnya, penghasilan dari investasi dapen di saham, berpotensi meningkat.

Djoni Rolindrawan, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), menuturkan, ADPI sudah mengusulkan agar para pengelola dapen diperbolehkan melakukan transaksi PME. "Kami melihat risikonya relatif terukur kecil karena efek yang dipinjam dijamin si peminjam melalui KPEI, dan bila jaminan efek nilainya turun, si peminjam harus top-up," ujar dia.

Djoni mengakui, langkah ini bukan tidak memiliki sisi negatif. "Transaksi ini membantu short selling yang sering bertentangan dengan harapan kami, karena short seller mengharapkan harga turun, sedangkan kami berharap harga naik," papar Djoni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar