Sabtu, 14 Mei 2011

Penentuan harga tender offer akan diubah

Penentuan harga tender offer akan diubah
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi aturan mengenai harga tender offer. Perubahan ini sebagai konsekuensi perubahan Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan IX.F.1 tentang harga tender offer ditetapkan berdasarkan harga tertinggi yang diajukan 180 hari sebelum pengumuman di media. Ketentuan lainnya adalah harga tender offer merupakan harga tertinggi sepanjang 90 hari terakhir perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam ketentuan yang baru, harga tender offer sukarela itu akan mengacu pada tender offer yang diwajibkan (mandatory offer). Harga tender offer didasarkan pada harga tertinggi pembelian sebelumnya dibandingkan dengan harga pasar atau harga wajar yang ditentukan oleh lembaga penilai.

Catatan saja, tender offer sukarela adalah tender offer yang dilakukan bukan karena kewajiban pemegang saham pasca akuisisi perusahaan terbuka, melainkan karena pemegang saham ingin menambah kepemilikan sahamnya di suatu perusahaan. Sementara tender offer wajib adalah tender offer yang dilakukan pasca pengambilalihan perusahaan terbuka.

Kepala Bagian Hukum Pengelolaan Investasi Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Luthfy Zain Fuady mengatakan aturan yang bersinggungan dengan harga tender offer itu juga akan dicabut. Contohnya, Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.F.2 mengenai Pedoman Tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Penawaran Tender dan Peraturan Nomor IX.F.3 soal Pedoman Tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Perusahaan Sasaran dan Pihak Lainnya sehubunhgan dengan Penawaran Tender.

Refloat diperpanjang

Selain soal harga, masa pelepasan saham kembali ke publik (refloat) pasca penawaran tender juga diubah. Luthfy mengatakan, masa pelepasan saham akan diperpanjang.

Jika dalam ketentuan sebelumnya refloat dilakukan dua tahun setelah tender offer maka dalam revisi diperpanjang setiap enam bulan. Namun, dia mengatakan kelonggaran waktu itu akan diberikan secara bersyarat.

Menurutnya, perpanjangan waktu diberikan jika perusahaan berpotensi mengalami kerugian material akibat pelepasan saham. Adapun besarnya potensi kerugian yang dimaksud mencapai 10% dari tota nilai tender offer.

Syarat lainya adalah jika dalam kurun waktu dua tahun yang diberkan, pemegang saham pengendali yang baru telah berusaha untuk melepaskan sahamnya ke publik, namun yang menyerap sedikit atau di bawah 20%. Rencananaya, revisi aturan tersebut akan efektif akhir Mei 2011 ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar