Kamis, 10 November 2011

Bapepam Kaji Ulang Laporan Kinerja Emiten

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempertimbangkan mereview aturan mengenai kewajiban pelaporan emiten setelah melakukan penawaran umum saham perdana.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida menjelaskan hal itu menjadi salah satu langkah regulator untuk meningkatkan jumlah emiten di pasar modal Indonesia. Pihaknya telah melakukan revisi aturan dan sedang mempertimbangkan untuk memperlonggar aturan terkait penawaran umum saham perdana.

Meski pihaknya akan memperlonggar aturan tersebut, diharapkan kemudahan yang diberikan tidak mengorbankan transparansi di bursa saham. "Kita sedang pikirkan kewajiban penyampaian laporan setelah listing akan dikurangi. Sekarang ada empat set untuk menyampaikan kewajiban. Bila itu dikurangi maka akan mengurangi biaya emiten," ujar Nurhaida, Rabu (9/11) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan, Bapepam-LK juga akan mereview kembali tentang banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi emiten setelah melakukan penawaran umum saham perdana. "Kewajiban yang dilakukan oleh emiten setelah melakukan penawaran umum saham perdana itu membebani. Ketentuan itu akan kita kembali review," kata Nurhaida.

Menurut Nurhaida, peraturan merupakan salah satu insentif yang diberikan untuk menarik calon emiten untuk melantai di bursa saham. Pihaknya tidak dapat memaksakan suatu calon emiten untuk melantai di bursa saham karena tergantang strategi calon emiten.

"Perusahaan banyak prospek tetapi tidak butuh modal kita tidak bisa paksakan," kata Nurhaida.

Seperti diketahui, Bapepam-LK telah melakukan beberapa revisi peraturan antara lain Peraturan IX.A.2 terkati publikasi prospektus ringkas setelah penelaahan Bapepam-LK, Peraturan No.IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan No.IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dan Peraturan No.IX.H.1 tentang pengambilalihan Perusahaan Terbuka. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar