Selasa, 26 April 2011

Pembobolan Dana Elnusa Rp111 Miliar Bapepam Minta Penjelasan Bank Mega

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta PT Bank Mega Tbk untuk memberikan keterangan tertulis terkait keengganan menanggung kerugian Elnusa.

Kepala Bapepam-LK, Nurhaida mengungkapkan berdasar pemantauan pihaknya ditemukan pernyataan bahwa manajemen Bank Mega tidak mau menanggung kerugian PT Elnusa Tbk (ELSA), dengan argumen bahwa hal tersebut merupakan masalah internal Elnusa dengan pihak pengelola investasi.

"Berdasarkan temuan dari pemberitaan tersebut, Bapepam-LK telah mengirimkan surat kepada direksi Bank Mega untuk memberikan penjelasan tertulis terkait pernyataan tersebut," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/4).

Ia melanjutkan, Bapepam-LK akan terus memantau perkembangan pemeriksaan atas kasus tersebut secara intensif khususnya terkait dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi yang harus dilakukan emiten sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik.

Masalah ini berawal dengan adanya dana milik Elnusa yang disimpan pada Bank Mega sebesar Rp161 miliar, telah dibobol Rp111 miliar dengan menggunakan tanda tangan Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan (SN).

Manajemen Bank Mega menyatakan, pihaknya tidak akan memberi ganti rugi terhadap dana Rp111 miliar karena mereka menilai merupakan masalah internal perseroan. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar