Selasa, 26 April 2011

Bapepam Kecewa Elnusa Tak Segera Lapor

JAKARTA - Sebagai emiten, PT Elnusa Tbk (ELSA) seharusnya berkonsultasi dengan regulator pasar modal, Bapepam LK dalam menyelesaikan masalah pembobolan depositonya sebesar Rp110 miliar di PT Bank Mega Tbk (MEGA).

Ketua Bapepam Nurhaida menuturkan, seharusnya emiten tersebut melapor terlebih dahulu ke pihaknya sebelum masalah ini tersebarluaskan. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait informasi yang ada di 10 K 1 atau informasi material harus diterima terlebih dahulu guna menentukan sanksi.

"Tapi itu kan tergantung apakah material atau tidak, kita lihat dari laporan mereka. Jadi kalau mereka sudah lapor baru bisa kita lihat apakah mereka umumkan atau tidak, karena kalau informasi material itu ada judgment-nya sendiri," tuturnya di Jakarta, Senin (25/4/2011) malam.

Lebih jauh dia mengungkapkan dengan adanya aturan ini, seharusnya ada ketentuan khusus sebelum berita ini disebarluaskan lewat media masa.

"Ini kan berita sudah masuk, tapi dari laporan yang mereka sampaikan kita lihat langkah apa yang mereka lakukan, tapi itu dari yang mereka berikan. Kan selama ini ada beritanya tapi (pernyataan) resmi dari perusahaannya," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar