Selasa, 03 Mei 2011

Bayan Digugat Perdata di PN Selatan

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT Gunungbayan Pratamacoal (GBP) digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilakukan Regan Bin Lemuyag, Martin Bin Kauk, Mewen Bin Kauk dan Syukur Bin Kauk secara perdata dengan Nomor Gugatan 215/Pdt-G/2011/PN.Jak.Sel tertanggal 7 April 2011.

Gugatan tersebut terkait hak atas tanah ulayat. Para penggugat mengaku sebagai pemegang hak atas tanah tersebut yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan surat pelimpahan tanah warisan tertanggal 1 Agustus 1997. GBP dilaporkan sebagai tergugat I karena telah melakukan kegiatan penambangan/pengeboran di lokasi tahan ulayat milik ara Penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar