Kamis, 05 Mei 2011

Elnusa; Dana Rp111 M Berupa Deposito Berjangka

INILAH.COM, Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) mengklaim penempatan dana senilai Rp111 miliar dalam bentuk deposito berjangka bukan deposit on call di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka.

"Kita menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka bukan deposit on call. Kita mempertanyakan keamanan penyimpanan dana di Bank Mega," tutur Direktur Utama PT Elnusa Tbk, Suharyanto di Jakarta, Kamis (5/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, Elnusa telah menjadi nasabah Bank Mega sejak 2006. Perseroan pun mendapatkan pelayanan secara pick up service sejak 2008 di mana pimpinan bank Mega dalam hal ini pimpinan cabang bank Mega mendatangi kantor Elnusa untuk memberikan pelayanan transaksi baik pengantaran maupun penjemputan dokumen transaksi.

Suharyanto menuturkan, KCP Bekasi-Jababeka Bank Mega pun menawarkan penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga antara 7%-8% dalam waktu 1 bulan-12 bulan pada Agustus 2009. "Tingkat suku bunga menarik dan pelayanan prima, Elnusa mau menempatkan dana dalam deposito berjangka," kata Suharyanto.

Perseroan pun mulai menempatkan dana di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang sejak 7 September 2009 mencapai Rp161 miliar yang terbagi dalam 5 advis deposito berjangka waktu 1-3 bulan. Dalam keterangan yang diterbitkan, adapun rincian penempatan dana tersebut yaitu pertama menempatkan dana sebesar Rp50 miliar per 7 September 2009 berjangka waktu 91 hari dengan bunga 7,75%.

Kemudian perseroan menempatkan dana sebesar Rp50 miliar untuk jangka waktu 91 hari dengan bunga 7,75% pada 29 September 2009, lalu perseroan kembali tempatkan dana sebesar Rp40 miliar dengan jangka waktu 90 hari dengan bunga 8% pada 19 November 2009, selanjutnya perseroan menempatkan dana sebesar Rp11 miliar dengan jangka waktu 30 hari dengan bunga 7% pada 14 April 2010, dan dana kembali ditempatkan sebesar Rp10 miliar berjangka waktu 94 hari dengan bunga 7% pada 16 Juli 2010.

"Penempatan deposito tersebut atas nama PT Elnusa Tbk dan ditandatangani oleh mantan Direktur Utama Eteng Salm dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk Santun Nainggolan," tambah Suharyanto.

Menurut Suharyanto, permasalahan ini baru diketahui ketika pihak kepolisian menginformasikan bahwa deposito berjangka Elnusa di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang bermasalah. Perseroan bersama pihak kepolisian pun mendatangi Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang pada 19 April 2011 untuk mencairkan deposito tersebut.

Suharyanto mengatakan, Elnusa hanya pernah melakukan satu kali pencairan dana deposito sebesar Rp50 miliar pada 5 Maret 2010 dari total penempatan deposito Rp161 miliar di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang. "Seharusnya dana deposito yang masih tersisa dan belum dicairkan Rp111 miliar," ujar Suharyanto.

Suharyanto mengklaim pencairan dana hanya sebesar Rp50 miliar pada 5 Maret 2010. Sehingga perseroan tidak pernah mencairkan lagi dana deposito sebesar Rp111 miliar di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka di Cikarang. "Ada cara yang tidak sesuai prosedur perbankan," kata Suharyanto.

Suharyanto menghimbau Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas untuk membantu dalam menyelesaikan masalah ini. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar