Kamis, 05 Mei 2011

Revisi Aturan Akuisisi Emiten Selesai Semesteri I

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lmebaga Keuangan (Bapepam-LK) mengharapkan revisi aturan No.IX.E.2 mengenai transaksi material dan aturan IX.H.1 mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dapat selesai pada semester pertama 2011.

Hal itu disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida, Rabu (4/5) malam pada acara Investor Award Best Listed Company 2011, di Jakarta. "Aturan yang bisa selesai pada semester pertama ini revisi aturan IX.E.2 mengenai transaksi material dan IX.H.1 mengenai pengambialihan perusahaan terbuka," ujar Nurhaida.

Lebih lanjut ia mengatakan, Bapepam-LK mengeluarkan revisi peraturan IX.H.1 terkait kewajiban penjualan kembali porsi tertentu oleh perseroan. Perseroan harus melakukan tender offer sebesar 20% saham ke publik agar sahamnya likuid lagi dengan jangka waktu dua tahun.

Menurut Nurhaida, ada beberapa pelaku pasar memberikan saran untuk revisi aturan ini. "Emiten itu meminta pengecualian dulu di masalah harga," kata Nurhaida.

Bapepam-LK juga menargetkan merevisi aturan keberadaan emiten untuk meningkatkan efisiensi emisi efek dan aksi korporasi agar menurunkan biaya. Nurhaida menambahkan, penyempurnaan regulasi bertujuan untuk melindungi investor tapi juga mengantisipasi dinamika bisnis perseroan.

Pengaturan ini ini juga dapat memberikan manfaat untuk kepentingan bisnis. Bapepam-LK juga akan meningkatkan kualitas pengawasan bertujuan agar emiten lebih sehat dan menjalankan good corporate governance (GCG). "Kita akan memonitoring secara intensif," tutur Nurhaida. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar