Rabu, 27 April 2011

Pemerintah Pusat Tawar 7% Saham Newmont di Bawah US$ 271 Juta

Jakarta - Pemerintah masih tawar-menawar harga pembelian sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7%. Pemerintah pusat melalui kementerian keuangan telah menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan saat ini PIP sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk membeli saham tersebut masih melakukan negosiasi dengan pihak Newmont untuk menentukan harga beli pemerintah.

"Itu PIP sedang work out, lagi saya tidak dalam kapasitas melihat angka detail nya yak. Itu diskusinya PIP dengan Newmont," ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Menurut Hadiyanto, penawaran Newmont terhadap sisa sahamnya masih dibuka dengan harga US$ 271 juta. Namun pemerintah masih mengharapkan harga lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan perusahaan tambang tersebut.

"Pemerintah melalui PIP terus menegosiasikan angka yang paling baik buat pemerintah tentu lebih rendah dari angka penawaran," tegasnya.

Menurutnya perhitungan harga tersebut perlu dikurangi dengan deviden tahun lalu yang ternyata belum masuk dalam harga penawaran Newmont.

"Ini bukan diskon, tapi kita ingin menemukan harga itu berdasarkan perhitungan-perhitungan kita yang paling tepat karena untuk saham yang dibeli sekarang 2011 ini pada saat itu belum memperhitungkan deviden yang terjadi 2010," tandasnya.

Hadiyanto juga menegaskan pemerintah pusat melalui kementeriannya tidak ada kewajiban berkonsultasi dengan DPR RI terkait pembelian sisa saham itu. Pasalnya, pembelian saham tersebut teah menjadi kewenangan pemerintah.

"Sah sih sah (pembelian saham), dimandat apapun tidak ada keharusan konsultasi nanti pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan akan menjelaskan pada DPR langkah yang menjadi kewenangan pemerintah dalam melaksanakan investasi melalui PIP," katanya.

Menurutnya PIP selaku pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membeli sisa saham tersebut telah sesuai dengan mandat yang diamanahkan pada perusahaan yang dibentuk pada tahun 2006 itu.

"Saya kira kaitannya dengan DPR, PIP itu melaksanakan investasi berdasarkan mandatnya, jadi kita melaksanakan pembelian saham Newmont itu menurut mandat kewenangan dan government yang ada pada PIP, kita memahami ada pandangan dari DPR seperti itu, tapi pada saatnya nanti Menteri Keuangan akan jelaskan pada DPR soal ini," tegasnya.

Dikatakannya pemerintah pusat tetap optimis untuk membeli saham tersebut tanpa ada rasa takut adanya penolakan dari DPR RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar