Rabu, 27 April 2011

Diduga Terima Dana Elnusa, Harvestindo Tutup Mulut

Jakarta - Dana milik PT Elnusa Tbk di Bank Mega yang dibobol, diduga mengalir ke PT Harvestindo Asset Management. Namun manajemen Harvestindo mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa mengkonfirmasi adanya aliran dana Elnusa yang dibobol itu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama HAM, Fresty Handayanidalam keterangan pers singkat di kantornya Plaza Semanggi, Jakarta , Rabu (27/4/2011).

"Perihal adanya dugaan aliran dana yang masuk PT HAM, yang berasal dari dugaan aliran dana tersebut, sampai sejauh ini kami, Direksi belum dapat mengkonfirmasi," katanya.

Ia mengaku belum bisa menjelaskan duduk persoalannya, karena manajemen saat ini baru ditunjuk pada Juni 2010 lalu.

"Saya jalankan tugas sebagai direksi per Juni 2010. Saya usahakan selesaikan," terangnya.

Didesak lebih lanjut soal aliran dana Elnusa yang diterimanya melalui PT Discovery Indonesia (DI), Fresty lagi-lagi tidak mau berkomentar dan menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pihak berwajib.

"Permasalahan deposito milik Elnusa, yang ada di Bank Mega, dalam penyisikan pihak berwajib," tambahnya.

Perseroan pun menegaskan, direksi HAM tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagai Manager Investasi dibawah pengawasan Bapepam-LK, selaku otoritas pasar modal.

Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar sebelumnya mengatakan, dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar itu digunakan para tersangka untuk investasi di PT Discovery dan PT Harvestindo Asset Management (HAM). Dan 20 Persen dari Rp 111 miliar, dibagi-bagikan kepada para tersangka.

"Sementara yang 80 persennya itu dimasukkan ke rekening PT Discovery dan PT Harvest," kata Aris pada Selasa (26/4/2011) kemarin.

Sebelumnya, manajemen ELSA pada keterangan pers, Minggu (25/4/2011) mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT DI dan HAM. Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar. Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar