Jumat, 23 September 2011

Aturan Devisa Ekspor Tak Bisa Ditawar

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Kalau tak ada aral melintang, pekan ini BI akan menurunkan aturan yang menyangkut devisa hasil ekspor dan hasil berutang di luar negeri.

Isinya, seperti yang dihebohkan kalangan pengusaha belakangan ini, devisa yang mereka peroleh mesti dimasukkan ke sistem perbankan nasional. Sesuai rencana, penyetoran devisa hasil ekspor (DHE) itu mesti dilakukan tiga bulan setelah ekspor dilakukan.

Dari beleid tersebut, BI berharap akan ada tambahan cadangan devisa sebesar US$31,5 miliar. Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini, sebesar itulah DHE yang tak pernah masuk ke Indonesia.

Seperti sudah ditebak sebelumnya, kebijakan yang masih dalam kandungan ini langsung menuai protes. Mereka tidak secara langsung menolak kebijakan ini. Saat bertemu dengan pimpinan Bank Indonesia, kalanmgan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar peraturan yang segera dirilis itu dilengkapi petunjuk teknis yang jelas.

Misalnya, ekspor yang terkait dengan impor bahan baku yang dilakukan oleh perusahaan afiliasi. Jika satu perusahaan mengekspor dengan nilai 10 tapi kemudian anak perusahaannya mengimpor bahan baku senilai 3, misalnya, mana yang harus dilaporkan? Ekspor senilai 10 atau 7 (setelah dikurangi nilai impor).

Selain itu, penegenaan denda atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha dalam memasukkan DHE juga harus jelas benar. Kesalahan apa yang harus dikenakan sanksi berapa? “Sebab, dalam keterangan awal kemarin, BI hanya menyebutkan sanksi atas pelanggaran itu nilainya antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta,”kata seorang pengusaha.

Permintaan lainnya, pengusaha mengusulkan agar aturan baru ini tidak ditetapkan efektif penuh per 2012, tapi di 2013. Namun, untuk yang satu ini, kelihatannya BI tidak mungkin mengabulkan. Bahkan aturan DHE , kalau bisa diterapkan sesegera mungkin. Alasannya, dampak dari gonjang-ganjing kacaunya perekonomian di Eropa dan Amerika mulai terasa di negeri ini.

Lihat saja, nilai tukar rupiah terhadap dolar sudah mencapai Rp 9.200 (22/11). “Jadi kita butuh kekuatan devisa yang mumpuni sekarang juga,” kata seorang pejabat di Bank Indonesia. [mdr]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar