Selasa, 15 November 2011

Penerbitan Sukuk Korporasi Kurang Sosialisasi

Penerbitan Sukuk Korporasi Kurang Sosialisasi
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai sosialisasi yang kurang membuat penerbitan sukuk korporasi masih rendah.

Padahal, dengan penerbitan sukuk korporasi dapat meraih jumlah investor lebih banyak. "Kecurigaan kita adalah masalah sosialisasi, karena produk sukuk ini hanya untuk Muslim saja, padahal produk syariah di Inggris begitu maju," ujar Kepala Biro PKP Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan, Selasa (15/11).

Menurut Anis, dengan penerbitan sukuk korporasi dapat meraih jumlah investor lebih banyak. Hal itu dikarenakan baik investor konvensional dan syariah dapat mengambil sukuk korporasi.

Untuk meningkatkan penerbitan sukuk korporasi ini, Bapepam-LK akan merevisi peraturan IX.A.13. Salah satu peraturan yang direvisi dengan penambahan akad. Saat ini ada empat akad yaitu ijarah untuk penerbitan sukuk. "Kita sudah memiliki peraturan penerbitan sukuk. Kita akan merevisi peraturan IX.A.13 dengan menambah dua akad yaitu Istinah dan Musrokah," tutur Anis.

Selain itu, Bapepam-LK bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah melakukan sosialisasi kepada emiten yaitu BUMN untuk menerbitkan sukuk.
Dengan menerbitkan sukuk korporasi ini diharapkan dapat menjadi alternatif instrumen investasi. Selain itu, MoU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerbitan sukuk korporasi.

Selain penerbitan sukuk korporasi yang masih minim,transaksi dan likuditas sukuk korporasi masih kecil. Anis menilai, hal itu dikarenakan pelaku pasar yang memiliki sukuk korporasi cenderung memegang sukuk korporasi hingga jatuh tempo. Dengan memegang sukuk korporasi dinilai cenderung lebih aman dan return yang bagus.

Anis juga belum dapat menjelaskan lebih detil mengenai emiten yang masih jarang menerbitkan sukuk korporasi. Tetapi sosialisasi masih menjadi masalah utama untuk penerbitan sukuk korporasi. Pihaknya pun belum dapat memberikan insentif kepada emiten untuk menerbitkan sukuk korporasi.
"Kenapa harus berikan stimulus? Karena semua sama. Sistem sama, pajak sama, perdagangannya sama. Tak ada bedanya sukuk dan konvensional, padahal sukuk potensi jumlah investornya lebih besar," tambah Anis.

Sementara itu, Direktur IBPA Hasan Fawzi menilai, penerbitan sukuk korporasi memiliki beberapa manfaat. Penerbitan sukuk korporasi menjadi sarana diversifikasi pendanaan dan sangat mudah dan menarik untuk investor. [cms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar