Selasa, 15 November 2011

Tawaran investasi gelap makin marak

Tawaran investasi gelap makin marak
JAKARTA. Meski banyak korban berjatuhan, tawaran investasi dari perusahaan investasi tak berizin alias gelap masih saja marak. Aneka tawaran pembiakan duit, mulai kontrak investasi mini, kontrak valuta asing, kontrak emas dengan berbagai skema investasi ramai ditawarkan.

Satu tawaran investasi yang tengah naik daun adalah tawaran investasi mini kontrak Profx Sukses Mandiri. Berpusat di Surabaya, Jawa Timur, dalam website yang beralamat di www.profx.asia, Profx menawarkan kontrak investasi pengelolaan dana mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

Mengikat tenor kontrak dengan investor selama enam bulan hingga setahun, investasi ini menawarkan return menggiurkan. Untuk investasi Rp 1 juta-Rp 10 juta, Profx menjanjikan return 25% per bulan. Investasi di atas Rp 10 juta, Profx menjanjikan imbal hasil fantastis, yakni 30% per bulan atau 360% setahun. "Saya putar duitnya di perdagangan emas berjangka di luar. Investor tinggal duduk manis bersantai menunggu transfer profit," ujar Sumitro Tjondro, pemilik sekaligus Komisaris Profx, kepada KONTAN, Ahad (13/11).

Ambil contoh kontrak Rp 10 juta selama enam bulan. Dengan skema Profx, keuntungan investor mencapai Rp 15 juta. Dengan iming-iming seperti itu, tawaran investasi yang dijajakan sejak Oktober 2010 ini mampu menjaring banyak investor.

Profx mengklaim, jumlah investor mereka kini mencapai 2.000 orang. Dengan, setiap investor menyetor duit Rp 20 juta saja, omzet Profx bisa mencapai Rp 40 miliar. Padahal, "Kebanyakan investor mengambil kontrak Rp 50 juta," kata Pauline, staf Profx.

Belum berizin

Jika Anda tertarik sebaiknya tak langsung menubruk tawaran ini. Meski sudah setahun beroperasi, Profx belum mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). "Mereka belum berizin, kami akan investigasi," tandas Natalius Nainggolan, Kepala Humas Bappebti.

Undang-Undang nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan, selama belum berizin, individu/institusi diharamkan memobilisasi dana masyarakat dalam bentuk kontrak investasi. Padahal, izin adalah salah satu mekanisme perlindungan nasabah/investor, terlebih jika kelak terjadi masalah.

Tanpa izin, institusi tersebut tak memiliki pengawas. Ini jelas membuka risiko moral hazzard. Sumitro berdalih, izin ke Bappebti sudah diurus dan diperkirakan terbit Desember ini.

Selain itu, meski belum berizin selama ini tidak ada nasabahnya yang komplain. Syaikhu, salah seorang investor Profx, mengaku tidak mempersoalkan ada tidaknya izin Bappebti ini. "Kalaupun ada izin, apa untungnya investor? Misalnya nanti bermasalah, saya tak yakin Bappebti bisa membantu," ujar dia.

Nasib nasabah Bank Century dan Bakrielife menjadi contoh. Tahun ini, industri pengelolaan investasi mencatat banyak kasus yang melibatkan perusahaan investasi gelap. Antara lain Noble Mandiri dan Pacific Fortune yang terkait kasus penggelapan dana Elnusa di Bank Mega.

Ini seharusnya menjadi peringatan para otoritas di sektor keuangan. Pengembangan sektor keuangan akan jauh panggang dari api jika pengawasan masih saja tidak bergigi lantaran abai terhadap perlindungan investor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar