Senin, 12 September 2011

Bapepam-LK akan memperluas penyidikan kasus IPO KRAS

Bapepam-LK akan memperluas penyidikan kasus IPO KRAS
JAKARTA. Mereka yang membeli saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) di saat Initial Public Offering (IPO) jadi sasaran. Setelah menuntaskan pemeriksaan terhadap sekuritas-sekuritas yang terlibat penjatahan ganda saham perdana KRAS, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengarahkan pemeriksaan ke para pembeli saham.

Nurhaida, Kepala Bapepam-LK, menuturkan, otoritas akan memeriksa para investor pembeli saham perdana KRAS, jika ditemukan informasi baru terjadinya pelanggaran dalam proses penawaran saham KRAS. "Nanti akan kami lihat lagi ke arah itu (pemeriksaan investor)," kata dia, akhir pekan lalu.

Sejauh ini, Bapepam-LK baru menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sekuritas. Delapan sekuritas yang terlibat kesalahan melakukan penjatahan ganda di saat IPO KRAS dijatuhi denda total Rp 1,35 miliar.

Mereka adalah tiga joint lead underwriter IPO KRAS yakni Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Bahana Securities. Lima agen penjual di IPO KRAS, yaitu Minna Padi, Samuel Sekuritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Securities, dan Masindo Artha Securities juga dinyatakan bersalah .

Manipulasi harga

Yanuar Rizky, Pengamat Pasar Modal, berpendapat, seharusnya Bapepam-LK memeriksa identitas para investor pemesan saham IPO KRAS. "Harus dibuktikan apakah pemesan ganda merupakan pihak terafiliasi atau tidak, itu akan mempengaruhi proses pembentukan harga," kata dia.

Pihak terafiliasi cenderung mempunyai informasi dari orang dalam, hingga bisa melakukan pemesanan ganda. Ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Bab XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam, pasal 91,92, 96, dan 97.

Bapepam-LK diharapkan mengidentifikasi investor yang melakukan pemesanan ketika penawaran awal (bookbuilding), harga yang ditawarkan, serta keterkaitan yang bersangkutan dengan pihak terafiliasi.

Seperti penjamin emisi, BUMN atau KRAS sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung, apakah investor bersangkutan mendapatkan penjatahan ganda. Selanjutnya, pemeriksaan bisa diteruskan dengan memverifikasi siapa saja investor yang langsung menjual saham KRAS di hari pertama perdagangan demi memperoleh untung.

Memang, tidak aneh jika investor ingin memperoleh untung. Namun, hal itu harus dilakukan secara wajar tanpa adanya mekanisme insider trading. Harga saham IPO KRAS, November 2010 lalu, dibanderol Rp 850 per saham.

Padahal, banyak yang menilai harga wajar IPO KRAS adalah Rp 1.000 per saham. Walhasil, di perdagangan hari pertama KRAS melambung hingga Rp1.300. Bahkan harga sempat Rp 1.500 per saham.

Mengutip laporan keuangan KRAS kuartal I-2011, 80% saham KRAS dimiliki pemerintah, lalu 19,98% dimiliki masyarakat umum dan karyawan. Sisa saham berada di tangan manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar