Selasa, 31 Mei 2011

Piutang Pemerintah Rp113,4 T

Ilustrasi
JAKARTA - Piutang pemerintah hingga kini mencapai Rp113,4 triliun, dengan porsi terbesar merupakan piutang pajak (56,1 persen).

Ekonom Econit Hendri Saparini mengatakan, piutang pemerintah yang masuk dalam kategori aset lancar pada 2009 saja mencapai Rp113,4 triliun. Piutang terbesar adalah piutang pajak (56,1 persen), piutang bukan pajak (19,3 persen), dan piutang lain-lain (13,7 persen).Itu berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut dia, perlu dilakukan kajian untuk memanfaatkan piutang. Hendri menambahkan, tidak semua piutang bisa diselesaikan sehingga perlu ditentukan prioritas dan terobosan.

”Kalau perlu DPR meminta BPK untuk melakukan audit,” kata Hendri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta.

Ditambahkan Hendri, piutang pajak pada 2009 mencapai Rp6.659 triliun, piutang bukan pajak Rp21.860 triliun, dan piutang lain-lain mencapai Rp15.493 triliun. ”Saya yakin pada 2010 piutang jauh lebih besar lagi,”katanya.

Porsi terbesar piutang pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Masalah dalam penyelesaian piutang itu antara lain besarnya banding atau gugatan yang belum mendapat keputusan (30 persen).

Selain itu, besarnya porsi benda jaminan wajib pajak (WP) yang belum dilakukan penjualan atau piutang kedaluwarsa mencapai (30 persen). Selain itu, kata Hendri, kecenderungan untuk menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) menyebabkan jumlah piutang pemerintah semakin meningkat. DTP berpotensi meningkatkan piutang negara. ”Kita tahu pajak ini sebagai porsi penerimaan negara, kalau porsi piutang membesar upaya untuk membiayai APBN tidak optimal,”tambahnya.
(Bernadette Lilia Nova/Koran SI/wdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar