Rabu, 01 Juni 2011

Bapepam Terbitkan 3 Aturan Baru di Pasar Modal

Headline
INILAH.COM, Jakarta - Pada Selasa 31 Mei 2011, Bapepam dan LK telah menerbitkan 3 peraturan terkait pasar modal.

Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/6).

Ketiga peraturan baru tersebut yaitu:
1. Peraturan Nomor IV.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-262/BL/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, Dan Reksa Dana Indeks;
2. Peraturan Nomor IX.F.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-263/BL/2011 tentang Penawaran Tender Sukarela; dan
3. Peraturan Nomor IX.H.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Penerbitan Peraturan Nomor IV.C.4 adalah dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, sebagai konsekuensi dari diterbitkannya perubahan Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada tanggal 30 Desember 2010.

Sedangkan penerbitan Peraturan Nomor IX.H.1 dan Peraturan Nomor IX.F.1 adalah dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum terkait dengan pengalihan kembali saham hasil penawaran tender yang diwajibkan bagi pihak yang melakukan pengambilalihan Perusahaan Terbuka, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan penawaran tender yang dilakukan secara sukarela oleh para pelaku Pasar Modal Ketiga peraturan tersebut di atas merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Nomor IV.C.4 adalah:

1. Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Dengan Penjaminan bersifat terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan, sedangkan Reksa Dana Indeks dapat bersifat terus menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit
Penyertaan yang ditawarkan.

2. Kebijakan investasi pada Reksa Dana (RD) Terproteksi:
a. Komposisi Portofolio Efek pada RD Terproteksi:
1) Minimum 70 % dari NAB diinvestasikan pada Efek dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri namun diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik, badan hukum asing yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung ataupun tidak langsung oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan badan hukum asing yang dimiliki oleh BUMN.
2) Maksimum 30 % dari NAB diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia.
b. Portofolio Efek yang digunakan sebagai basis proteksi berupa Efek bersifat utang yang termasuk dalam kategori investment grade.
c. Reksa Dana dilarang memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi sebagai basis proteksi, kecuali hubungan afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.

3. Kebijakan investasi pada RD penjaminan:
a. MI wajib melakukan investasi minimal 80 % dari NAB pada Efek bersifat utang yang memenuhi kategori investment grade.
b. Komposisi Portofolio Efek RD Penjaminan:
1) Minimum 70 % dari NAB diinvestasikan pada Efek bersifat utang dalam negeri dan/atau efek yang diperdagangkan di luar negeri namun diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, Emiten dan/atau Perusahaan Publik, badan hukum asing yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung ataupun tidak langsung oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan badan hukum asing yang dimiliki oleh BUMN.
2) Maksimum 30 % dari NAB diinvestasikan pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan di bursa luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia.

4. Kebijakan investasi pada RD Indeks:
a. Manajer Investasi wajib memberikan keterangan tambahan dalam prospektus mengenai ketentuan investasi sebagai berikut:
1) paling kurang 80% (delapan puluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana tersebut wajib diinvestasikan pada Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut;
2) investasi pada Efek yang ada dalam indeks sebagaimana dimaksud pada butir di atas wajib berjumlah paling kurang 80% (delapan puluh perseratus) dari keseluruhan Efek yang ada dalam indeks tersebut;
3) pembobotan atas masing-masing Efek dalam Reksa Dana Indeks tersebut paling kurang 80% dan paling banyak 120% dari pembobotan atas masing-masing Efek dalam indeks yang menjadi acuan; dan
4) tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja Reksa Dana Indeks terhadap kinerja indeks yang menjadi acuan.

Terkait dengan Peraturan Nomor IX.H.1, beberapa hal pokok yang diatur adalah:

1. Bapepam dan LK dapat memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kewajiban pengalihan kembali saham, jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 hari bursa berturut-turut;
b. Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatat dan diperdagangkan ditutup;
c. perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dihentikan;
d. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, dan/atau pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Terbuka;
e. harga saham pada masa pengalihan kembali tidak pernah sama atau lebih tinggi dari harga Penawaran Tender Wajib; dan/atau
f. Pengendali baru telah melakukan upaya untuk mengalihkan kembali saham, namun kewajiban pengalihan kembali saham tersebut tidak terpenuhi.

2. Penundaan kewajiban pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf e dan f dapat diberikan oleh Bapepam dan LK dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pengendali baru menyampaikan surat permohonan penundaan kewajiban pengalihan kembali saham kepada Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu kewajiban pengalihan kembali saham.
b. Permohonan untuk kondisi sebagaimana angka 1 huruf e di atas, disertai dengan data dan informasi mengenai harga saham yang membuktikan bahwa harga saham pada masa pengalihan kembali tidak pernah sama atau lebih tinggi dari harga Penawaran Tender Wajib.
c. Permohonan untuk kondisi sebagaimana angka 1 huruf f di atas, disertai dengan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) upaya yang telah dilakukan terkait dengan pelaksanaan kewajiban pengalihan kembali saham; dan
2) kesulitan yang dialami dalam pelaksanaan kewajiban pengalihan kembali saham.

3. Penundaan kewajiban pengalihan kembali saham diberikan untuk jangka waktu 6 bulan setelah tanggal dikeluarkannya surat persetujuan penundaan kewajiban pengalihan kembali saham oleh Bapepam dan LK.

4. Pengendali baru wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham kepada Bapepam dan LK secara berkala setiap 3 bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) paling lambat pada hari kerja ke-10 bulan berikutnya.

5. Terkait dengan tata cara dan persyaratan Penawaran Tender Wajib yang semula mengacu
pada Peraturan Nomor IX.F.1, dalam perubahan Peraturan Nomor IX.H.1 telah diatur
secara tersendiri sehingga tidak lagi mengacu pada Peraturan Nomor IX.F.1.

Sedangkan, terkait dengan Peraturan Nomor IX.F.1, beberapa hal pokok yang diatur adalah:

1. Mengubah ketentuan mengenai harga Penawaran Tender Sukarela yang menyesuaikan
dengan ketentuan mengenai harga Penawaran Tender sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor IX.H.1, sebagai berikut:
a. Untuk obyek Penawaran Tender Sukarela berupa saham dan/atau waran, harga
Penawaran Tender Sukarela atas saham dan/atau waran kecuali ditentukan lain oleh Bapepam dan LK, harus lebih tinggi dari harga berikut:
1) harga Penawaran Tender Sukarela tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh Pihak yang sama dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum pengumuman Penawaran Tender Sukarela;
2) harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman Penawaran Tender Sukarela, dalam hal Penawaran Tender Sukarela dilakukan atas saham dan/atau waran Perusahaan Sasaran yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
3) harga rata-rata dari harga tertinggi pada perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atas saham dimaksud, dalam hal saham dan/atau waran Perusahaan Sasaran tidak diperdagangkan di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman Penawaran Tender Sukarela; atau
4) harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai, dalam hal Penawaran Tender Sukarela dilakukan atas saham dan/atau waran Perusahaan Sasaran yang tidak tercatat di Bursa Efek.
5) Dalam hal obyek Penawaran Tender Sukarela berupa surat utang yang dapat ditukar dengan saham, maka harga Penawaran Tender Sukarela harus lebih tinggi dari harga Efek dimaksud yang telah ditetapkan pada saat penerbitan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar