Rabu, 01 Juni 2011

Bapepam Terbitkan Keputusan Daftar Efek Syariah

Medium
INILAH.COM, Jakarta - Pada Selasa, 31 Mei 2011, Bapepam dan LK telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-2261/BL/2011 tentang Daftar Efek Syariah.

Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/6). Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada review berkala yang dilakukan Bapepam dan LK atas Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor lainnya serta penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index dan Indeks Saham Syariah Indonesia memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan dengan Daftar Efek Syariah terbaru serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Adapun Efek-Efek Syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 225 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik serta Efek Syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2010 yang telah diterima oleh Bapepam dan LK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik Bapepam dan LK akan melakukan review atas Daftar Efek
Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-523/BL/2010 tanggal 29 November 2010 tentang Daftar Efek Syariah berserta penambahannya dalam Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-557/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku 5 hari bursa setelah tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar