Rabu, 01 Juni 2011

Modal 10 perusahaan efek masih mepet

JAKARTA. Tenggat waktu pemberlakukan aturan minimal modal disetor perusahaan efek (PE) sebesar Rp 70 miliar, akan berakhir di penghujung tahun ini. Namun, masih banyak perusahaan efek yang nilai modalnya di bawah ketentuan tersebut.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat, masih ada 10 perusahaan efek yang bertindak sebagai perantara pedagang efek (PEE) dan manajer investasi (MI), bermodal pas-pasan. Sebut saja PT Panca Global Securities Tbk. Perusahaan efek yang mengantongi izin sebagai PEE sekaligus MI, nilai modal disetornya saat ini baru Rp 55 miliar. Kesepuluh perusahaan itu harus memutar otak mengerek modalnya, jika tidak ingin terkena semprit wasit pasar modal.

Hendra H. Kustarjo, Direktur Utama Panca Global, mengungkapkan, perusahaannya sudah menyiapkan rencana untuk menaikkan modalnya menjadi Rp 70,84 miliar.

Caranya, Panca Global akan menempuh kapitalisasi agio saham. "Rencana kami, rasio kapitalisasi agio saham kami adalah 500:25," ujar dia, beberapa waktu lalu. Artinya, setiap pemegang satu lot saham maka ia akan mendapatkan 25 lembar saham bonus.

Adapun PT Makinta Securities, modal disetornya juga masih sebesar Rp 55 miliar. Direktur Makinta Securities Harry Kurniawan menjelaskan, perseroannya akan mengoptimalkan saldo laba untuk mengerek nilai modal. "Saldo laba kami jika dikonversi untuk modal, sudah mencukupi," ujar dia.

Peningkatan kinerja

Namun, untuk menempuh cara ini, mereka harus mengantongi izin dari pemegang saham. Penambahan modal juga bisa dilakukan dengan meminta pemegang saham menambah andilnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2010, perusahaan efek dengan dua kegiatan tersebut harus memiliki modal disetor minimal Rp 70 miliar, paling lambat 31 Desember 2011. Nilai modal minimal perusahaan efek yang berperan sebagai PEE dan MI akan naik lagi menjadi Rp 75 miliar, paling lambat akhir 2012.

Kenaikan modal ini bertujuan meningkatkan kinerja perusahaan efek. Maka itu, " Modal disetor perusahaan efek perlu ditingkatkan," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang membawahi Bapepam-LK. Namun untuk MI lain yang saldo labanya kurang dari Rp 70 miliar maka para pemegang saham harus menyetor tunai kepada perusahaan. Misal, sebuah MI hanya mempunyai saldo laba untuk modal disetor Rp 65 miliar, maka kekurangan Rp 10 miliar harus ditambah dari setoran para pemegang saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar