Senin, 30 Mei 2011

Revisi UU Pasar Modal akan dikebut

Revisi UU Pasar Modal akan dikebut
JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pasar Modal kembali bergaung. Niat mengubah aturan main di pasar modal itu sejatinya sudah ada sejak dua-tiga tahun lalu. Namun karena Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) berlarut-larut, revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 menjadi terlantar.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengungkapkan, otoritas akan menggulirkan lagi revisi aturan pasar modal ini, kendati pembentukan OJK akhirnya batal atau kembali molor. "Selain untuk penyesuaian dengan RUU OJK, juga perlu merevisi substansi yang sudah ada dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan pasar dan pengawasan," ujar Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, kepada KONTAN, Jumat (27/5).

Beberapa usulan revisi yang diajukan adalah, pembentukan Investor Protection Fund, penambahan kewenangan Bapepam-LK dalam pemeriksaan termasuk wewenang merilis cegah tangkal (cekal), juga pelarangan pihak tertentu berkegiatan secara langsung maupun tidak langsung di pasar modal.

Dalam UU yang berlaku saat ini, kewenangan Bapepam sebatas membina, mengatur, dan mengawasi para pelaku di pasar modal. Kewenangan itu tak cuma bersifat preventif, seperti menerbitkan aturan, pedoman, pembimbingan dan pengarahan, tetapi juga represif.

Bentuk kewenangan yang terakhir itu seperti pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi. "Draf revisi sudah siap, kami akan ajukan ke DPR-RI usai masa sidang Panitia Khusus RUU OJK berakhir pada 15 Juli nanti," kata Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK. Targetnya, tahun ini revisi tersebut tuntas.

Sutito, pengamat hukum pasar modal menilai, revisi UU Pasar Modal seharusnya berlangsung selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan itu berlaku. Maklum, pembaruan aturan main ini sangat perlu karena industri pasar modal berkembang sangat dinamis. Faktanya, UU Pasar Modal sudah berlaku 16 tahun tanpa pernah direvisi.

Sutito mengusulkan beberapa poin revisi antara lain, terkait pengawasan. Pemeriksaan dan penyidikan seharusnya tidak dimonopoli sendiri oleh Bapepam-LK. "Perlu melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," usul Sutito.

Tujuannya agar pengusutan kejahatan di pasar modal tuntas dan memberikan efek jera. Selama ini, tak ada penyidikan kasus di pasar modal yang berlanjut ke meja hijau.

Pengaturan kedudukan anggota bursa (AB) juga perlu revisi. AB saat ini adalah pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Dus, segala keputusan yang diambil BEI melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang beranggotakan sejumlah sekuritas, termasuk pemilihan jajaran direksi dan komisaris BEI. "Ini mengganggu independensi BEI dalam mengawasi AB," kata dia.

Seharusnya, Bapepam-LK berwenang menilai kelayakan paket direksi dan komisaris BEI yang diajukan oleh AB. Nah, yang berjalan selama ini, paket direksi dan komisaris BEI hanya dilaporkan saja ke Bapepam-LK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar