Rabu, 18 Januari 2012

Saham-saham Perbankan Tetap Oke!

INILAH.COM, Jakarta – Pengetatan kartu kredit dinilai tak signifikan menggerus laba perbankan. Apalagi, aturan tersebut baru berlaku 1 Januari 2013. Inilah level pembelian saham-saham bank.

Pada perdagangan Selasa (17/1), saham PT Bank Mandiri (BMRI) ditutup menguat Rp100 (1,49%) ke Rp6.800; PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) menguat Rp150 (2,20%) ke level Rp6.950; PT Bank Negara Indoensia (BBNI) stagnan di level Rp3.700; PT Bank Central Asia (BBCA) stagnan di level Rp7.950; dan PT Bank Danamon (BDMN) naik Rp25 (0,53%) ke posisi Rp4.675.

Analis Reliance Securities Gina Novrina Nasution mengatakan, memang aturan yang mempeketat katu kredit oleh Bank Indonesia (BI) baru akan berlaku pada 1 Januari 2013. Tapi, perbankan diharapkan sudah menerapkannya tahun ini.

Hanya saja, kata Gina, Citibank sudah menerapkan aturan itu sejak 2011 setelah mencuatnya kasus penggelapan dana nasabah oleh Senior Relationship Manager Citibank, Malinda Dee. “Beberapa bank pun, sudah ketat memantau nasabah yang kartu kreditnya banyak dari beberapa bank,” katanya kepada INILAH.COM.

Tapi, lanjutnya, jika melihat pada pergerakan saham-saham perbankan, aturan tersebut belum berpengaruh signifikan pada saham-saham perbankan. “Sebab, investor lebih melihat lini utama bisnis perbankan dibandingkan spesifik pada kartu kredit,” ujarnya.

Gina mencontohkan, emiten BBRI yang concern pada lini bisnis kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Pengaruhnya pada saham-saham bank mungkin akan tampak pada semester kedua 2012 sebelum aturan tersebut diberlakukan awal Januari 2013,” paparnya.

Tapi, Gina menegaskan, secara fundamental, pengetatan kartu kredit baru akan tercermin pada kinerja emiten di sektor perbankan pada semester pertama 2013. “Menurut saya kalaupun pembatasan itu menggerus pendapatan bank, akan kecil pengaruhnya,” timpal Gina.

Memang, lanjutnya, hampir semua bank menerbitkan kartu kredit. Tapi, lini bisnis utama yang menopang pendapatan bukan bisnis ritel kartu kredit. “Meskipun, ada juga bank yang mencapai 15-20% pendapatan kartu kredit, menopang pendapatan total lini bisnisnya,” tuturnya.

Di atas semua itu, Gina tetap melihat prospek saham-saham perbankan sangat oke untuk 2012. Kata dia, diharapkan tidak ada sentiment negatif dari eksternal. “Semoga saja, pada kuartal kedua 2012 tidak ada kabar utang jatuh tempo di Eropa yang gagal bayar (default) sehingga outlook perbankan Indonesia tetap positif,” ucapnya. “Meskipun, disinyalir akan ada negara yang bakal gagal bayar pada kuartal dua tahun ini.”

Dia tetap menjagokan saham-saham perbankan BUMN seperti BMRI, BBRI, dan BBNI. Tapi, BDMN dan BBCA juga oke. Sejauh ini, market berharap January Effect pada saham-saham di sektor perbankan. Sayangnya, hal itu masih belum terjadi. Karena itu, menurutnya, masih ada potential gain untuk dikoleksi.

Menurutnya, BBRI yang sempat menguat ke level Rp7.000, bisa dikoleksi di level Rp6.500 dengan target hingga akhir Januari. Begitu juga dengan BMRI yang bisa dikoleksi di level Rp6.200-6.300 jika mengalami koreksi. BBNI bisa masuk di level Rp3.675-3.650. Jadi, pada level-level tersebut bisa diakumulasi. “Sementara itu, BBCA masih bullish,” timpalnya.

Asal tahu saja, pengetatan aturan kartu kredit terangkum dalam Peraturan BI 14/2/PBI/2012 yang dikeluarkan 6 Januari 2012 untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, PBI 11/11/PBI/2009. Dalam aturan yang akan mulai berlaku 1 Januari 2013, dengan masa transisi sampai 1 Januari 2015 tersebut, disebutkan, pemegang kartu kredit harus berumur minimum 21 tahun atau telah kawin untuk kartu utama, dan 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan.

Selain itu, pemegang kartu kredit juga hanya untuk nasabah dengan minimum pendapatan Rp3 juta per bulan, yang mengacu pada 3 kali rata-rata Upah Minimum UMP secara nasional, yang harus dibuktikan dengan bukti resmi pendapatan. Sementara itu, maksimal plafon kredit juga diatur 3 kali pendapatan per bulan, kecuali nasabah penghasilan di atas Rp10 juta.

BI juga membatasi kepemilikan kartu kredit maksimal dua kartu dari dua penerbit, kecuali bagi pemegang kartu dengan penghasilan Rp10 juta per bulan. BI mengharapkan berbagai ketentuan baru ini bisa diterapkan bank penerbit kartu kredit mulai tahun ini.

Selain itu, BI juga melarang penerbit kartu kredit menerapkan sistem bunga majemuk yang dikenal sebagai bunga berbunga.Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/2/PBI/2012 tentang perubahan atas PBI 11/11/PBI/2009tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK), yang terbit pada 6 Januari 2012.

Ketentuan anyar tersebut tertera dalam pasal 17 ayat 7 butir d yang menyatakan “biaya dan denda, serta bunga terutang dilarang digunakan sebagai komponen penghitungan bunga.”Hal itu tidak diatur dalam PBI sebelumnya, sehingga sebagian bank menerapkan sistem bunga berbunga dalam kartu kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar