Rabu, 18 Januari 2012

Pertengahan tahun ini, transaksi repo sudah harus ikuti standar

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera memberlakukan aturan standar perjanjian gadai saham dan obligasi (repo) yang mengacu pada standar perjanjian internasional atau Global Master Repuchase Agreement (GMRA). Bapepam-LK menargetkan, bisa merampungkan aturan tersebut pada pertengahan tahun ini.

"Kami akan mengeluarkan GMRA dan targetnya di bulan Juni ini akan selesai," kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida, Selasa (17/1). GMRA merupakan standar perjanjian repo yang berlaku secara internasional dalam industri keuangan dunia. Standar perjanjian ini berdasarkan hukum yang berlaku di Inggris.

International Capital Market Association (ICMA) memiliki draft tambahan agar negara tempat perjanjian repo bisa menyesuaikan aturan itu dengan hukum setempat. Dengan begitu, sengketa bisa diselesaikan berdasarkan perjanjian ini.

Nurhaida menjelaskan, beberapa yang akan diatur dalam beleid itu antara lain tentang bunyi kontrak, pengamanan untuk kedua belah pihak yang berkontrak, dan penyelesaian sengketa di antara kedua pihak. "Kami harapkan bagi mereka yang melakukan repo memiliki standar yang sama sehingga pengawasan bisa lebih efektif," ujarnya.

Jika Anda masih ingat, pasar modal Indonesia berulang kali tersandung skandal repo yang berbuntut sengketa hukum. Contohnya pengalaman buruk investor dengan transaksi repo saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) di tahun 2008 silam.

Di tengah krisis global, sejumlah kreditur BNBR yang sebagian juga pemegang repo saham Bakrie menjual paksa (forced sell) saham-saham anak usaha BNBR yang menjadi jaminan seperti saham PT Bumi Resources (BUMI). Pasalnya, harga saham itu anjlok sementara BNBR tidak bisa menambal kecukupan jaminannya seperti sediakala.

Selain itu, mencuat juga repo saham tanpa izin PT Duta Anggada Realty Tbk oleh Eurocapital Peregrine Securities serta kasus repo saham yang menimpa Askrindo.

Transaksi repo bermasalah itu berakhir pada sengketa hukum, lantaran tidak adanya standar perjanjian. Kerap terjadi, saat saham atau obligasi direpokan dan kemudian ketika ditagih, barangnya sedang dijaminkan ke pihak lain.

Karena itu, Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menyambut baik rencana Bapepam-LK. Apalagi, selama ini sama sekali tak ada peraturan yang mengatur pelaksanaan repo itu. Alhasil, beberapa kali terjadi kisruh tentang penyelesaian repo. "Selama ini kan banyak perjanjian orang per orang, padahal perpindahan barang yang dijaminkan itu menyangkut pasar modal," terangnya.

Ia berharap aturan dan standar repo baru itu bisa meminimalisir sengekta-sengketa repo yang sempat terjadi. Untuk itu, yang paling penting dipertegas adalah bagaimana Standard Operating Prosedur (SOP) transaksi repo. "Historical likuiditas sahamnya harus diperhatikan. Kemudian, kinerja pembeli dan penjualnya, fundamentalnya, rasio utang, serta penyelesaian sengketanya," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar