Kamis, 08 September 2011

Bursa minta waktu penerapan stabilisasi harga saham IPO

JAKARTA. Kepala Biro Perundang-undangan dan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Robinson Simbolon mengatakan peraturan Bapepam LK nomor XI.B.4 tentang stabilisasi Harga Saham dalam rangka penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) telah dikeluarkan awal September 2011 ini.

Pihaknya meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mulai memberlakukan aturan tersebut enam bulan ke depan. Namun, otoritas bursa menyampaikan keberatan dengan alasan belum siap secara sistem dan teknisnya.

"Kami baru mengirim surat dan meminta akan memberlakukannya enam bulan dari sekarang. Tapi bursa meminta delapan bulan dari sekarang. Ini tinggal kesiapan bursa, kalau bursa sudah siap maka segera diberlakukan," kata Robinson, Jakarta, Rabu (7/9).

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito mengatakan sistem stabilisasi harga saham tersebut membutuhkan persiapan secara bertahap. BEI harus mengubah sistem untuk mendukung proses stabilisasi harga saham. Sebab nantinya, dalam stabilisasi harga saham perdana ini, agen stabilisasi harga saham akan memberikan tanda flag atau bendera secara elektronik sedangkan perdagangan saham yang lain berjalan seperti biasa.

Selain melakukan perubahan sistem, pihaknya juga perlu melakukan sosialisasi serta pelatihan bagi petugas-petugas calon agen stabilisasi harga. "Uji coba telah dilakukan sejak lama, tetapi kan harus dilakukan secara bertahap," tuturnya.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan anggota APEI siap menerapkan aturan stabilisasi harga saham tersebut. "Tidak ada masalah. Dengan adanya kasus ini bagus juga sih," tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar