Rabu, 11 Mei 2011

Perjelas Akuisisi, KPI Panggil Lagi EMTK dan Indosiar Rabu

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terkait akuisisi Indosiar oleh EMTK, pemilik stasiun televisi SCTV. Pemanggilan ini untuk melengkapi pendapat hukum (legal opinion) KPI yang substansinya telah selesai dibuat Selasa pekan lalu.

"Kita akan pangggil mereka EMTK dan Indosiar kalau memungkinkan untuk menjelaskan (proses akuisisi ini) Rabu ini,"kata Komisioner KPI Pusat Mochammad Riyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).

Untuk memperjelas masalah akuisisi ini, KPI juga akan mengundang pihak Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK

"Kita perlu kecermatan hukum, karena ini adalah otoritas hukum yg berbeda antara bapepam, kominfo dan KPI. Kita akan undang mereka untuk membuka filing itu lagi yang sampai pada akar-akarnya,"jelasnya.

KPI, lanjutnya akan mengawal akuisisi Indosiar ini agar tidak terjadi pemusatan kepemilikan seperti yang diatur dalam peraturan perundangan.

"Kami secara reasonable dalam konteks pengembangan industri penyiaran memahami perlu ada penambahan investasi kalau memang kondisinya lembaga penyiaran itu dalam kondisi bagaimana itu perlu menjadi analisis kami,"pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) berniat mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). EMTK berniat untuk melakukan gadai saham SCTV dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi Indosiar itu.

Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai tender offer saham Indosiar di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar. Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham Indosiar dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham Indosiar.

Namun proses akuisisi itu tidak berjalan mulus dan berpotensi melanggar hukum karena adanya larangan penguasaan lebaga penyiaran oleh satu pihak. Hal itu didasarkan pada Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa "pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar